//

ASAS PEMISAHAN HORISONTAL DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH ATAU BENDA-BENDA YANG ADA DI ATASNYA DI PROVINSI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang HERINAWATI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Asas pemisahan horisontal adalah asas yang memisahkan tanah dengan benda-benda yang ada di atasnya. Asas pemisahan horisontal merupakan salah satu asas yang berasal dari hukum adat yang menjadi dasar hukum tanah nasional Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 UUPA. Ini berarti bahwa asas-asas, konsepsi dan sistem hukum dalam hukum adat juga berlaku terhadap hukum tanah nasional. Asas pemisahan horisontal dalam UUPA dapat diterapkan pada HGU, HGB, hak pakai dan hak sewa, sedangkan untuk hak milik, sebelum undang-undang hak milik terbentuk berlaku hukum adat setempat. Namun dalam praktek jual beli hak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya yang dilakukan di hadapan PPAT, tidak menerapkan asas pemisahan horisontal, asas pemisahan horisontal tidak menjadi dasar dalam jual beli hak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya di provinsi Aceh. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena, pertama, asas pemisahan horisontal belum menjadi landasan berfikir untuk mencapai cita hukum nasional; kedua. asas pemisahan horisontal merupakan asas dalam hukum adat yang tidak bisa diterapkan secara mutlak; Ketiga, asas pemisahan horisontal tidak dijabarkan dalam norma-norma hukum; Keempat, belum terbentuk aturan hukum untuk hak milik, sehingga terjadi kekosongan hukum terhadap benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kelima, asas pemisahan horisontal belum menjadi dasar dalam pertimbangan putusan hakim di provinsi Aceh. Jenis penelitian dalam disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Penelitian normatif mengkaji kaidah, norma, asas dalam pengertian luas perundang-undangan termasuk yurisprudensi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah pendekatan undang-undang, konseptual, filosofis, perbandingan dan studi kasus. Sumber data berasal dari data sekunder, dan data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber sebagai data pendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan membangun argumentasi (penalaran hukum) berdasarkan filsafat hukum dan teori hukum untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian yang hasilnya dituangkan secara preskriptif. Hasil penelitian dalam disertasi ini adalah: Pertama, Karakteristik Jual Beli hak atas tanah menurut berbagai sistem hukum pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu memindahkan hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya berdasarkan kesepakatan dari penjual kepada pembeli berdasarkan sifat dan ciri-ciri masing-masing sistem hukum tersebut. Konsep jual beli hak atas atau benda-benda yang ada di atasnya di provinsi Aceh dapat dirumuskan yaitu: Jual beli hak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya yang dilakukan di hadapan PPAT dapat ditambahkan unsur-unsur: ketentuan hak langgeh, ikut serta keuchik dalam transaksi tanah dan ijab qabul pada saat penyerahan hak atas tanah kepada penjual, sehingga jual beli hak atas tanah yang dilakukan di hadapan PPAT sesuai dengan karakteristik jual beli yang terdapat dalam masyarakat Aceh; Kedua, Asas pemisahan horisontal dalam jual beli hak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya di provinsi Aceh, hanya diterapkan pada jual beli rumah-rumah yang terbuat dari kayu. Sedangkan jual beli hak atas tanah yang dilakukan di hadapan PPAT oleh masyarakat Aceh sudah mengalami pergeseran dari asas pemisahan horisontal menjadi asas perlekatan vertikal menurut hukum adat yang ada di dalam masyarakat Aceh; Ketiga, Asas pemisahan horisontal dalam pertimbangan putusan hakim dalam sengketa jual beli hak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya yang berbeda kepemilikan di provinsi Aceh tidak tegas disebutkan (hanya tersirat), hal ini disebabkan karena para hakim di provinsi Aceh menganggap bahwa asas pemisahan horisontal yang menjadi dasar dalam hukum pertanahan itu sifatnya bukan merupakan peraturan hukum yang konkret, asas-asas dalam hukum adat tidak dapat diterapkan secara mutlak pada peristiwa konkret, penerapannya dilakukan secara konkret relatif, maksudnya penerapan asas tersebut sesuai dengan faktor-faktor konkret dan realita yang meliputi kasus yang dihadapi. Kemudian asas pemisahan horisontal belum dijabarkan dalam norma-norma hukum, sehingga hakim tidak terikat dan tidak mutlak harus ditegaskan dalam putusan tapi hanya tersirat dalam putusan yang dijatuhkan. Saran yang diberikan, Pertama. untuk Konsep jual beli hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya di provinsi Aceh yaitu Jual beli hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya yang dilakukan di hadapan PPAT dapat ditambahkan unsur-unsur: ketentuan hak langgeh, ikut serta keuchik dalam transaksi tanah dan ijab qabul pada saat penyerahan hak atas tanah kepada penjual, sehingga jual beli hak atas tanah yang dilakukan di hadapan PPAT sesuai dengan karakteristik jual beli dalam terdapat dalam masyarakat Aceh; Kedua, Pergeseran asas pemisahan horisontal menjadi asas perlekatan vertikal menurut hukum adat dalam jual beli hak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya bisa menjadi masukan sebagai asas yang berlaku untuk rancangan undang-undang Hukum Benda Nasional Indonesia, karena masyarakat sudah memilih asas perlekatan vertikal dalam jual beli hak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat; Ketiga, Asas pemisahan horisontal dalam pertimbangan hakim di provinsi Aceh dalam penyelesaian sengketa jual beli hak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya harus diterapkan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat di Provinsi Aceh. Kata Kunci: Asas Pemisahan Horisontal, Jual Beli, Hak Atas Tanah, Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya, Provinsi Aceh.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK JUAL BELI KOPI ANTARA KOPERASI BAITUL QIRADH BABURRAYYAN DENGAN HA BANNET & SON (LIANDA FEBRIANI, 2019)

TINDAK PIDANA PENIPUAN DARING DALAM JUAL BELI ITEM DOTA 2 MELALUI INTERNET (MUHAMMAD IRFAN, 2018)

PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (SYARIFAH RIZKA, 2015)

TANGGUNG JAWAB PERANTARA SEBAGAI PENERIMA KUASA DALAM PRAKTIK JUAL BELI HAK ATAS TANAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Angga Bustama, 2016)

PENENTUAN HARGA JUAL PEMBIAYAAN AL- MURABAHAH PADA PT.BPRS HAREUKAT LAMBARO ACEH BESAR (Mela Fitria, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy