//

ASAS KEPATUTAN DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PROVINSI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MARLIA SASTRO - Personal Name

Abstrak/Catatan

Penelitian ini mengkaji norma hukum yang terdapat dalam Pasal 1338, Pasal 1339 KUH Perdata dan norma hukum Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Asas Kepatutan dilihat dari segi metanorma diabstraksikan dalam Pasal 1339 KUH Perdata yang telah diderivasi dalam Pasal 74 ayat (2) UUPT, tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terdapat pada UUPT dalam perspektif hukum perikatan merupakan suatu perikatan yang lahir dari undang-undang. Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan di Indonesia. Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh belum melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan secara patut sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menjelaskan pemaknaaan asas kepatutan dalam sistem hukum nasional di Indonesia; membandingkan dan menjelaskan batasan dan ruang lingkup asas kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan BUMN dan Perseroan Terbatas; merumuskan konkretisasi asas kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh. Jenis penelitian dalam disertasi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan didukung dengan data lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis, perbandingan, dan perundang-undangan. Sumber bahan hukum didapatkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data lapangan menggunakan teknik wawancara dengan nara sumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan membangun argumentasi (penalaran hukum) berdasarkan filsafat hukum dan teori hukum, dan asas-asas hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian, yang hasilnya dituangkan secara preskriptif. Hasil penelitian ini pertama, pemaknaan asas kepatutan dalam hukum Islam merupakan perbuatan yang sesuai dengan ‘urf (kebiasaan-kebiasaan) dimana perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadist; Pemaknaan asas kepatutan (redekelijheid en billijkheid) dalam hukum perdata pada Pasal 1339 KUH Perdata merupakan asas yang mengarahkan pada keadilan, menekankan sisi objektif itikad baik dan mengabaikan sisi subjektif asas itikad baik; Pemaknaan asas kepatutan dalam hukum adat merupakan kepatutan yang berasal dari kebiasan-kebiasaan masyarakat berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh dan dilakukan secara terus-menerus. Berdasarkan pemaknaan asas kepatutan tersebut, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dilaksanakan sesuai dengan kepatutan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, kebiasaan (‘urf) dalam hukum Islam dan hukum adat; kedua, Batasan dan ruang lingkup asas kepatutan dalam pelaksanan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan BUMN dan PT menurut Pasal 90 Peraturan Menteri BUMN dan Pasal 74 ayat (2) UUPT dilaksanakan sesuai kepatutan perseroan berdasarkan kemampuan anggaran perseroan. Sedangkan batasan asas kepatutan menurut hukum perdata didasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH Perdata. Batasan asas kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, perusahaan harus bertanggung jawab kepada masyarakat setempat dan berbagai stakeholders. Ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia antara lain: a) tanggung jawab sosial kepada karyawan; b) tangung jawab sosial kepada Stakeholders; c) tanggung jawab sosial kepada masyarakat umum; d) tanggung jawab sosial kepada lingkungan hidup; e) tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam perspektif hukum Islam bahwa perusahaan harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungannya, sehingga keberadaan perusahaan dapat memberi kesejahteraan dan manfaat bagi masyarakat setempat. Perusahaan perkebunan kepada sawit di Aceh telah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai hukum adat masyarakat dan kebiasaan (‘urf) dalam hukum Islam di Aceh; Ketiga, konkretisasi asas kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan kelapa sawit di Aceh terdapat dalam UUPT, UUPM, UUPerkebunan, UUPPLH, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Aceh, Qanun Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati Kab.Aceh Utara. Konkretisasi assa kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan BUMN dilaksanakan berdasarkan Pasal 90 Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007, sedangkan pada PT swasta pelaksanaan berdasarkan Pasal 74 UUPT. Konkretisasi asas kepatutan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Aceh dapat terwujud dengan memperhatikan kepatutan harus sesuai dengan peraturan perundang-udangan, kebiasaan masyarakat setempat, anggaran perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Model kepatutan musyawarah diharapkan dapat terlaksana agar tujuan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat tercapai. Kata Kunci: Asas Kepatutan, Tanggung jawab sosial dan lingkungan, Perusahaan Kelapa sawit, Aceh.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MELALUI PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II TANJUNG MORAWA – SUMATERA UTARA (SITI AYU RAUDHAH PS, 2018)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PADA PTPN I PERSERO DIKAITKAN DENGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI ACEH. (M. Zia Urrahman, 2016)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) PADA PERUSAHAAN INDUSTRI KELAPA SAWIT (STUDI PADA PT BEURATA SUBUR PERSADA, NAGAN RAYA) (Muhammad Faris Al-Badri, 2016)

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA PANEN DI PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PT. PARASAWITARNKABUPATEN ACEH TAMIANG (Rachmat Al Amami N, 2014)

TINGKAT KEUNTUNGAN PETANI UNTUK KOMODITAS KELAPA SAWIT PADA SUB SEKTOR PERKEBUNAN RAKYAT DI PROVINSI ACEH (Wilda Nurbarri, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy