//
ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (STUDI KASUS TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DIOR, PRADA DAN KINOTAKARA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Silfia Keumaladewi - Personal Name |
---|---|
Subject | COURT RULES |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK 2014 SILFIA KEUMALADEWI, ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (Studi Kasus Terhadap Merek Terkenal Asing Dior, Prada dan Kinotakara) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 55), pp, bibl, app PROF. DAHLAN S.H., M.H. Pelanggaran yang banyak terjadi dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual terkait mengenai Merek. Pengaturan mengenai merek tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang mencakup pula ketentuan mengenai perlindungan terhadap merek terkenal yaitu permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan /atau jasa sejenis. Dalam kaitan mengenai perlindungan hukum terhadap merek terkenal asing, diambil beberapa contoh kasus mengenai merek terkenal asing yaitu Putusan Mahkamah Agung Merek Dior Nomor 384 K/Pdt.Sus/2012, Merek Prada Nomor 274/PK/Pdt/2003, dan Merek Kinotakara nomor 015/PK/N/HaKI/2005. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik merek terkenal asing dan analisis hukum terhadap putusan mahkamah agung terhadap merek terkenal apakah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan. Sumber bahan dapat dibagi dari sudut kekuatan mengikatnya antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum akan tercipta bagi pemegang merek yang sah yaitu pihak yang mendaftarkan mereknya dikantor pendaftaran merek, terdaftar dalam daftar umum merek, dan dibuktikan dengan adanya sertifikat merek (first to file). Hasil analisis dari putusan mahkamah agung yaitu Putusan Merek Dior mendapatkan perlindungan hukum begitu pula dengan Putusan Merek Prada yang juga mendapatkan perlindungan hukum bahwa kedua putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Konvensi Paris, dan TRIP's Agreement, sedangkan mengenai Putusan Merek Kinotakara tidak mendapatkan perlindungan hukum. Hakim Mahkamah Agung mengabaikan bukti-bukti lain yang dihadirkan seperti investasi merek tersebut, hasil penjualan, dan pengakuan masyarakat yang membuktikan bahwa merek tersebut merupakan merek terkenal. Disarankan kepada hakim yang sangat berperan penting dalam terciptanya perlindungan hukum terhadap merek terkenal asing apabila terjadi sengketa, dalam pengambilan keputusan hakim harus memeriksa dengan cermat dan teliti bukti-bukti yang dihadirkan dan harus memperhatikan ketentuan mengenai merek terkenal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001, Konvensi Paris dan TRIP's Agreement. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI INDONESIA (TRI NANDA SUWARDI, 2013) |
|
Kembali ke sebelumnya |