//
PENANGGULANGAN JARIMAH IKHTILATH YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NAJA AMINULLAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Naja Aminullah 2020 Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Pasal 25 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilat, diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. Namun di Kota Langsa banyak siswa yang berumur diatas 10 tahun yang melakukan jarimah ikhtilath. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan, apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran Jarimah Ikhtilat yang dilakukan oleh anak di Kota Langsa, penanggulangan yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah terkait Jarimah Ikhtilath yang terjadi di Kota Langsa dan hambatan Wilayatul Hisbah dalam menanggulangi Jarimah Ikhtilath di Kota Langsa Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, data yang dipergunakan di dalam penelitian ini berupa data lapangan dan data kepustakaan, sedangkan metode pengambilan data menggunakan metode purposive sampling yang untuk selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya Jarimah Ikhtilath di Kota Langsa adalah Ketidakpedulian tentang jarimah ikhtilat, Lingkungan keluarga, Lingkungan pergaulan yang bebas dan Tren berpacaran. Bentuk penanggulangan yang dilakukan adalah Melakukan Patroli, Memberlakukan Jam malam, Pegaturan Penyelenggaraan Hiburan Di Kota Langsa, Sosialisasi, Pembinaan,dan Layanan Laporan Cepat. Sedangkan hambatan yang dialami saat penanggulangan adalah kurangnya partisipasi masyarakat dan penolakan yang dilakukan oleh masyarakat. Disarankan kepada Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk memperkuat kerja sama antar organisasi masyarakat dan instansi lain dalam mensosialisasikan wilayatul hisbah, agar masyarakat lebih percaya dan mematuhi aturan Syariat Islam yang ada di kota langsa. Serta lebih aktif megawasi tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya perbuatan Jarimah Ikhtilat dan tidak terus menerus hanya fokus pada satu tempat saja. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN PERKARA JARIMAH IKHTILATH YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (NURUL KIRAMAH ZAINI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |