//

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PAPAN BUNGA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUNAWIR MIRZA - Personal Name

Abstrak/Catatan

Menurut Pasal 1548 KUH Perdata, sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa papan bunga dibuat secara lisan antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa papan bunga masih ada pihak yang melakukan wanprestasi, seperti tidak membayar uang sewa, dan terlambat mengantar papan bunga ke tempat tujuan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa papan bunga, menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa papan bunga, serta menjelaskan proses penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa papan bunga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa papan bunga lahir karena adanya kata sepakat antara para pihak dan dilakukan secara lisan. Bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa papan bunga yaitu berupa tidak membayar uang sewa, terlambat melunasi uang sewa, dan terlambat mengantar papan bunga ke tempat tujuan, serta tidak merangkai papan bunga sebagaimana yang dipesan. Adapun penyelesaian sengketa wanprestasi yang terjadi antara para pihak dilakukukan secara musyawarah dan kekeluargaan. Disarankan kepada pihak yang menyewakan agar membuat perjanjian tertulis dengan pihak penyewa yang di dalamnya memuat klausula-klausula tertentu, serta dalam penyelesaian sengketa wanprestasi harus melibatkan pihak mediator.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

WANPRESTASI PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA PLAYSTATION (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Riskirullah, 2016)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR (SUATU PENELITIAN MENGENAI SEWA MENYEWA KAMAR KOS DI KOTA BANDA ACEH) (ZAKIAH, 2016)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. ADIGUNA DAN AMY RENTCAR)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(V, 55)PP,TABL,BILB (MUHAMMAD RACHMAWAN, 2015)

WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KOTA BANDA ACEH (Rahmadzi, 2017)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TENDA ANTARA PENYEWA DENGAN KOMANDO DISTRIK MILITER (KODIM) 0101/BS BANDA ACEH (Sarayulis, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy