//
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP IKLAN AIR MINERAL KANGEN WATER YANG TIDAK BENAR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | HILDA FITRIANI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK SUSIANA S.H.,M.H. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 UUPK menjelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7 huruf c yaitu,“Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.” Selanjutnya Pasal 10 huruf b UUPK mengatur bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan, dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar mengenai kegunaan suatu barang dan/atau jasa. Namun dalam praktiknya di kota Banda Aceh ditemukan iklan tidak benar yaitu air mineral Kangen Water menyebutkan produk tersebut dapat mencegah dan menyembuhkan penyakit, namun pada kenyataanya air mineral Kangen Water tersebut tidak memiliki manfaat seperti yang sudah diiklankan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pelaku usaha air mineral Kangen Water mempromosikan iklan yang tidak benar bagi masyarakat serta bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan yang tidak benar. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan kepustakaan. Penelitian yuridis empiris dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian melalui wawancara langsung dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca, mengkaji buku serta perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab pelaku usaha mempromosikan manfaat air mineral Kangen Water adalah adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan faktor untuk mendapat keuntungan yang lebih besar karena dengan membuat iklan semenarik mungkin produk tersebut mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada produk lainnya. Tanggung jawab pelaku usaha yaitu pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan serta pelaku usaha bekewajiban menarik semua iklan yang tidak benar. Disarankan kepada pelaku usaha Kangen Water untuk tidak lagi memasang iklan yang berisikan manfaat produk Kangen Water yang tidak benar bagi konsumen dan disarankan kepada BPOM agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan untuk melakukan tindakan berupa penyitaan dan sanksi terhadap produk Kangen Water. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMERIKSAAN BAKTERI COLIFORM PADA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH (Rizky Ramadhani, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |