//

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CUT NABILA RIAVINOLA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK 2020 Cut Nabila Riavinola, TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,57).pp.,tabl.,bibl. Tarmizi, S.H.,M.Hum. Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 telah mengatur mengenai ancaman tindak pidana korupsi yang dilanjutkan dengan pencucian uang, namun kenyataannya tindak pidana ini terus terjadi pada tiap tahunnya. Tujuan Penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencucian uang yang berasal dari korupsi, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pencucian uang yang berasal dari korupsi serta untuk menjelaskan cara mencegah agar pencucian uang yang berasal dari korupsi tidak terjadi lagi. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan faktor penyebab tindak pidana ini karena kesempatan, tergiur hasil yang diperoleh, gaya hidup tinggi, serakah, modal usaha dan mengelabui aparat penegak hukum. Adapun mengenai pertimbangan hakim, hakim membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal korupsi kemudian membuktikan pencucian uang dengan mempertimbangkan fakta serta bukti di dalam persidangan. Adapun untuk pencegahan telah dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melakukan sosialisasi, Otoritas terkait harus lebih teliti serta berhati-hati. Disarankan untuk masyarakat dan pejabat agar memiliki kesadaran diri dan moralitas yang baik serta melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau patut diduganya menerima dana mencurigakan.Disarankan untuk hakim agar bersikap cermat dan cakap dalam memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan fakta serta bukti dalam persidangan. Disarankan untuk pemerintah untuk memperbaiki regulasi, gencar melaksanakan sosialisasi serta bagi otoritas jasa keuangan agar lebih berhati-hati saat melaksanakan tugasnya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfi Anzista, 2016)

PENOLAKAN TUNTUTAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (DIANDRA AYASHA SOESM, 2017)

PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Rini Mihartika, 2017)

PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI (Muliani, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy