//

PRINSIP PRIVATE DAN CONFIDENTIAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Adella Yuana - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Undang-undang Arbitrase) menyebutkan bahwa “semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup”. Secara eksplisit norma tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilakukan berdasarkan prinsip private dan confidential. Tertutupnya pemeriksaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, memberikan sifat rahasia di dalamnya. Undang-undang Arbitrase meskipun telah mengatur terkait pemeriksaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilakukan secara tertutup, tetapi sifat rahasia terhadap putusan arbitrase belum dapat dijamin sepenuhnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penjabaran prinsip private dan confidential dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia dan untuk melihat akibat penerobosan terhadap prinsip private dan confidential dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang didasari pada penelitian terhadap prinsip hukum. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier merupakan data sekunder sebagai data utama. Pada penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dengan penguraian deskriptif analitis. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini ialah pendekatan filosofis dan perbandingan. Ilmu empiris yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan nonhukum sebagai ilmu bantu untuk menganalisa peraturan perundang-undangan tanpa mengubah karakteristik ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Kebiasaan dan kasus-kasus pembatalan putusan arbitrase merupakan data empiris sebagai data primer. Hasil penelitian diketahui berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Arbitrase, penjabaran prinsip private dan confidential dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia ialah pada proses pemeriksaan sengketa melalui arbitrase. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup sehingga bersifat rahasia. Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dilakukan terbuka untuk umum. Alasan pembatalan putusan arbitrase ialah diketahui surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan arbitrase dinyatakan palsu setelah putusan dijatuhkan, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan setelah putusan diambil, putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Pasal 14 angka 2 Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia, prinsip private dan confidential disebutkan pada batasan pemeriksaan penyelesaian sengketa dan segala hal yang berkaitan dengan penunjukan arbiter termasuk dokumen-dokumen, laporan/ catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus dijaga kerahasiaannya diantara para pihak, para arbiter dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Ketentuan Internasional dalam Article 48 Paragraph (5) International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) batasan prinsip private dan confidential berada pada putusan lembaga arbitrase dan disesuaikan dengan persetujuan para pihak. Ketentuan Internasional yang lain yaitu dalam Article 1 Paragraph (1) United Nations Commission International Trade Law (UNCITRAL) memberikan batasan prinsip private dan confidential pada masing-masing hukum arbitrase nasional suatu negara dalam ruang lingkup dan batasan prinsip tersebut dinegaranya masing-masing. Tidak harmonisnya norma Pasal 27 Undang-undang Arbitrase dengan Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Arbitrase menyebabkan penerobosan terhadap prinsip private dan confidential. Walaupun pembatalan putusan arbitrase bertujuan untuk mencari keadilan bagi salah satu pihak, namun hal tersebut tidak menjamin prinsip private dan confidential dapat dijamin sepenuhnya karena proses pemeriksaannya melalui jalur litigasi yang terbuka untuk umum. Pengaturan lebih lanjut dan mendalam terhadap Pasal 27 Undang-undang Arbitrase yang mengatur mengenai prinsip private dan confidential diharapkan dalam penulisan ini agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru. Diharapkan mekanisme hukum acara terhadap pembatalan putusan arbitrase melalui jalur litigasi dalam pengaturannya agar dibuat secara tertutup yang lebih lanjut diatur di dalam ketentuannya sehingga prinsip private dan confidential tetap dilaksanakan walaupun putusan arbitrase diajukan untuk dibatalkan. Kata Kunci : Arbitrase, Prinsip Private dan confident

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN (rina dwinanda, 2014)

PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KONSTRUKSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI (INTAN APRILIANA, 2020)

PENERAPAN ASAS-ASAS HUKUM ARBITRASE DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA (Yofli ramadhan Piliang, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1240 K/PDT.SUS-BPSK/2017 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PIHAK (AL QADRI, 2019)

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KEBUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH (Rahmi Liana, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy