//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PRODUK BLEACHING ILEGAL OLEH SALON KECANTIKAN DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FARADILLA SYAHNAZ - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK FARADILLA SYAHNAZ (2020) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Produk Bleaching Ilegal Pada Salon Kecantikan Di Kota Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( vii, 54 ), pp.,tabl.,bibl. T. HAFLISYAH S.H., M.Hum. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak atas kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Menurut Pasal 7 menyebutkan harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya memberikan informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa akan tetapi praktik di lapangan terdapat kewajiban dari pelaku usaha terhadap konsumen, namun perlindungan terhadap konsumen ini masih belum terlaksana sebagaimana mestinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum tehadap konsumen pengguna produk bleaching di salon kecantikan, menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha salon terhadap produk Ilegal yang digunakan kepada konsumen dan menjelaskan penyelesaian sengketa konsumen atas penggunaan produk bleaching ilegal oleh Salon kecantikan. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustaakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melaui proses wawancara dengan respoden dan informan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen di Banda Aceh masih lemah dalam penyelesaian sengketa. Terhadap tiga (3) kasus yang terjadi, dalam hal ini konsumen pengguna bleaching yang dirugikan oleh pelaku usaha salon kecantikan di Kota Banda Aceh, maka konsumen dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian, apabila keadaan barang atau jasa yang dibelinya tidak sebagaimana mestinya, tetapi dalam hal ini tidak seluruh konsumen yang meminta pertanggung jawaban, hanya 1 (satu) konsumen saja yang mendapatan tanggung jawab berupa pengembalian sejumlah uang dalam melakukan bleaching, dan dalam penyelesaian sengeketa ini menggunakan mekanisme melalui negosiasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Disarankan kepada pelaku usaha agar lebih bertanggungjawab dalam memperjualbelikan barang baik produk kosmetik dan produk salon, serta bagi konsumen agar bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk yang aman digunakan. dan dibutuhkannya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kota Banda Aceh agar lebih bisa berkompeten dalam menyelesaikan permasalahan perlindungan konsumen yang terkhusus pada bleaching ilegal di Kota Banda Aceh. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN SUNTIK VITAMIN C DAN COLLAGEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (CUT TIYA ASCASARI, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |