//

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE ACEH TRADISIONAL DENGAN PEDAGANG KECIL DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUNAWARAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Munawarah, WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN 2020 KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE ACEH TRADISIONAL DENGAN PEDAGANG KECIL DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 83) pp, tabl, bibl, app . (Dr. Ilyas, S.H., M.Hum.) Didalam Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan bahwa “penggantian biaya,rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”. Dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi yang terjadi di Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya antara produsen kue Aceh tradisional dengan pedagang kecil, para pihak mengadakan perjanjian secara lisan, yang mengakibatkan terjdadinya wanprestasi. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen kue dengan pedagang kecil, bentuk dan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi antara produsen kue dengan pedagang kecil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan adalah untuk memperoleh data primer, yaitu melakukan wawancara responden. Sedangkan penelitian kepustakaan adalah untuk memperoleh data sekunder, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan buku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya perjanjian konsinyasi antara produsen kue dengan pedagang kecil, yang dilatar belakangi dengan adanya pemohon dari pihak pedagang kecil kepada pihak produsen, pelaksanaan perjanjian konsinyasi tersebut diadakan secara lisan. Adapun bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian konsinyasi adalah membayar tetapi terlambat, melaksanakan prestasi tetapi tidak sempurna dan tidak melaksanakan prestasi sama sekali. Sedangkan faktor penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pedagang kecil adalah menggunakan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi dan bangkrut dalam menjalankan usaha. Upaya penyelesaian wanprestasi tersebut yaitu secara musyawarah, dan meminta toleransi pengunduran waktu pembayaran. Disarankan kepada pihak produsen kue dan pihak pedagang kecil agar melaksanakan perjanjian konsinyasi tersebut secara tertulis, kemudian kepada pihak pedagang melakukan pembayaran kepada produsen sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan bersama, dan untuk pihak produsen kue menggunakan perjanjian deposit untuk menghindari terjadinya wanprestasi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH (Khairul Habibi, 2018)

PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE BOLU DENGAN PIHAK SWALAYAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Muhd. Al-manfaluthy, 2019)

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PELAKU USAHA BUMBU KEMASAN KHAS ACEH MEREK IDA HARUN DENGAN PEDAGANG RITEL DI BANDA ACEH (FIRDA ANNISA, 2020)

PEMERIKSAAN KONTAMINASI BORAKS PADA BAKSO DAGING SAPI DI KABUPATEN PIDIE JAYA (RIZAL FUADI, 2015)

ANAISIS PERBANDINGAN TINGKAT RESILIENSI ANTARA PEDAGANG MENENGAH DAN PEDAGANG KECIL : STUDI KASUS PASCA GEMPA BUMI PIDIE JAYA (DEDI KURNIAWAN, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy