//

NORMA BERTINDAK SAKSAMA DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN PIDIE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ALFIAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

NORMA BERTINDAK SAKSAMA DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS (Suatu Penelitian di Banda Aceh dan Kabupaten Pidie ) Alfian, M. Nur Rasyid, M. Saleh Sjafie ABSTRAK Landasan filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa Notaris. Akta Notaris dapat menjadi bukti autentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun dan merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh mengenai perbuatan hukum itu dilakukan. Prinsip kehati-hatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Notaris karena Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi hukum dan karena itu dalam diri seorang notaris melekat profesionalitas yang memadai dan integritas moral yang baik sehingga Notaris dituntut untuk hati-hati atau saksama, Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang menyebutkan, bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria norma hukum bertindak saksama dalam pembuatan akta oleh notaris, penerapan norma hukum bertindak saksama dalam pembuatan akta oleh notaris dan akibat hukum terhadap pembuatan akta oleh notaris yang tidak sesuai dengan norma hukum bertindak saksama. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data hukum primer dan sekunder dengan cara studi dokumentasi. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data dianalisis dengan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kriteria norma hukum bertindak saksama, meliputi (1)cermat dan teliti dalam pembuatan akta (2)konsisten dalam melaksanakan peraturan-perundang-undangan di bidang kenotariatan. (4)profesionalisme dan, (4 )itikad baik. Penerapan norma hukum bertindak saksama dalam pembuatan akta oleh Notaris di Banda Aceh dan Pidie harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu tidak terpenuhi maka akta tersebut batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Akibat hukum terhadap pembuatan akta oleh notaris yang tidak sesuai dengan norma hukum bertindak saksama di Banda Aceh dan Pidie, yaitu jika kesalahan datang dari para penghadap terhadap aktanya dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, jika notaris yang melakukan kesalahan dapat dimintai pertanggung jawaban secara administratif, perdata dan pidana, karena telah melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran atas kewajiban dan larangan jabatan. Disarankan pembuatan akta notaris agar Notaris memahami bahwa notaris wajib melakukan prinsip hati-hati dalam perkenalan dengan para pihak dan mendapatkan pemahaman untuk mencari keaslian yang sifatnya materil oleh para pihak, sehingga akta yang dibuat tidak menjadi akta yang menjadi bermasalah dan merugikan para penghadap dikemudian hari. Kata Kunci: Bertindak Saksama, Pembuatan Akta Notaris.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENDAFTARAN (TREESNA PRASETYA, 2019)

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Fahmi Rangkuti , 2016)

KEDUDUKAN NOTARIS DALAM MEDIASI SENGKETA KENOTARIATAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN (AYU NINGSIH, 2019)

KEMANDIRIAN NOTARIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PERBANKAN DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT BANK (Eti Nurani, 2020)

PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP (SRI RAHMAYANI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy