//
PERTANGGUNGJAWABAN PENYEWA MOBIL SEBAGAI AKIBAT DARI WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Mutia Sari - Personal Name |
---|---|
Subject | CIVIL LAWS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK MUTIA SARI, PERTANGGUNGJAWABAN PENYEWA 2014 MOBIL SEBAGAI AKIBAT DARI WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 54) pp., tabl., bibl., app. SYAMSUL BAHRI, S.HI.,M.A. Berdasarkan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Namun sifat buku ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanyalah bersifat mengatur, artinya para pihak bebas menentukan perjanjiannya. Hal ini juga berlaku pada perjanjian sewa menyewa mobil antara pihak perusahaan penyewaan mobil dengan pihak penyewa. Walaupun perjanjian sewa menyewa telah disepakati para pihak, tetapi salah satu pihak tetap melanggar perjanjian yang telah dibuat sehingga menimbulkan wanprestasi. Dimana pihak penyewa tidak mengembalikan mobil sewaan sesuai waktu yang telah disepakati dan menjadikan mobil sewaan sebagai agunan kepada pihak ketiga. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan proses terjadinya perjanjian sewa menyewa mobil, bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil, dan penyelesaian wanprestasi oleh para pihak. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. Data lapangan digunakan guna memperoleh data primer yaitu diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. sedangkan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses terjadinya perjanjian sewa menyewa mobil dimulai dengan adanya kesepakatan antara pihak perusahan penyewaan mobil dengan pihak penyewa. Bentuk wanprestasi antara pihak perusahaan penyewaan mobil dengan pihak penyewa adalah pihak penyewa mobil tidak mengembalikan mobil setelah tanggal jatuh tempo. Hal ini disebabkan mobil yang disewa oleh pihak penyewa dari pihak perusahaan penyewa mobil dijadikan agunan utang kepada pihak ketiga. Penyelesaian wanprestasi yang dipilih oleh para pihak adalah dengan pembayaran ganti rugi sejumlah uang yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan wanprestasi. Disarankan kepada kepada pihak perusahaan penyewaan mobil agar lebih teliti pada saat melihat karakter penyewa sebelum menyewakan mobil, agar terhindar dari kerugian dan agar memasukkan klausula tentang pemberian jaminan dari pihak penyewa, terutama perjanjian yang mempunyai jangka waktu yang lama untuk meminimalisir kerugian oleh pihak perusahaan penyewaan mobil. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERTANGGUNGJAWABAN PENYEWA MOBIL SEBAGAI AKIBAT DARI WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Mutia Sari, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |