//
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR : 10/PID.SUS-ANAK/2018/PN.KSP) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SINHA IMA META PUTRI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Sinha Ima TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG Meta Putri, DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK 2020 TERHADAP ANAK (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 10/Pid.Sus-anak/2018/PN.Ksp) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,60) pp.,bibl.,app Mukhlis, S.H., M.Hum. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 81 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Meskipun sudah diancam dengan aturan tersebut masih terjadi kasus persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak di Kota Kuala Simpang sebagaimana telah diputuskan didalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Ksp. Dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab anak pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, hambatan dalam proses hukum terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan perlindungan hukum terhadap anak pelaku dan anak korban tindak pidana persetubuhan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan guna untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca buku-buku, teks dan peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab anak pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak karena faktor kurangnya pengawasan dari orangtua/keluarga, faktor pengaruh negatif teknologi dan faktor kurangnya pendidikan yang menyebabkan anak melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan agama. Hambatan yang dihadapi dalam proses hukum terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak terdapat di tingkat Kepolisian dan Bapas . Perlindungan terhadap anak sebagai pelaku telah dilakukan mulai dari tingkat penyidikan, putusan dan perlaksanaan putusan. Perlindungan terhadap korban yaitu melakukan rehabilitasi, tidak mempublikasi identitas korban, memberi jaminan keselamatan, memberikan akses informasi. Disarankan kepada pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Aceh dapat memberikan fasilitas berupa LPKA pada setiap Kabupaten/Kota. Kepada pemerintah Provinsi aceh dan Kabupaten/kota agar mempersiapkan personil yang terampil yaitu pihak Bapas, Pekerja Sosial, Psikolog serta sarana dan prasarana yang cukup dalam memenuhi hak-hak anak sebagai pelaku, anak korban atau saksi tindak pidana. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANCAMAN KEKERASAN YANG MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (SYIFA NADILLA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |