//

GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF AKIBAT KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI ( SUATU PENELITIAN DI DAERAH INDRAPURI ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang PUTRI AMELIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK PUTRI AMELIA (2020) GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF AKIBAT KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI (Suatu Penelitian di Daerah Indrapuri ) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 54) pp.,bibl YUSRI,S.H.,M.H. Pasal 1 angka 11 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, mengatakan bahwa ganti rugi adalah pengantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan ganti rugi tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol Banda Aceh-Sigli, kendala yang dihadapi dan tanggung jawab para pihak yang memegang proyek Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh terhadap ganti rugi tanah wakaf. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menelaah buku-buku, teks dan perundang-undangan serta jurnal-jurnal yang berhubungan dengan skripsi ini, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ganti kerugian untuk Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh ternyata belum sesuai dengan apa yang telah diperjanjian sebelumnya dan masih belum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Wakaf. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi antara lain belum tersedianya tanah pengganti sesuai dengan sebelumnya dan juga belum ada kesepakatan tentang bentuk ganti rugi. Pihak pemerintah yang bertanggung jawab belum melakukan pembayaran Ganti kerugian, sehingga menyebabkan kesalahpahaman masyarakat. Disarankan kepada pihak pengadaan tanah untuk melakukan musyawarah dengan masyarakat dalam hal pembayaran ganti rugi tanah wakaf akibat terkena pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh, dan tidak memutuskan komunikasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman masyarakat. Kepada pihak masyarakat juga disarankan untuk mendukung pembangunan jalan tol ini guna untuk memajukan daerahnya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MEKANISME GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI KECAMATAN BLANG BINTANG (RISKY ANDRIAN, 2020)

PENETAPAN HARGA GANTI KERUGIAN TANAH TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH- SIGLI (PENELITIAN DI KECAMATAN BLANG BINTANG KABUPATEN ACEH BESAR) (INTAN PURNAMA, 2019)

PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SUATU PENELITIAN PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PELEBARAN JALAN SULTAN MALIKUL SALEH KOTA BANDA ACEH) (MAGHFIRA, 2019)

PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI LUAR YANG DIIKRARKAN (SUATU PENELITIAN PENGGUNAAN TANAH WAKAF MESJID GAMPONG BARAT KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Arifin, 2016)

FAKTOR-FAKTOR PENDORONG JUMLAH TANAH WAKAF DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR (RIZKIA RANA PUTRI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy