//
GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF AKIBAT KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI ( SUATU PENELITIAN DI DAERAH INDRAPURI ACEH BESAR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | PUTRI AMELIA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK PUTRI AMELIA (2020) GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF AKIBAT KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI (Suatu Penelitian di Daerah Indrapuri ) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 54) pp.,bibl YUSRI,S.H.,M.H. Pasal 1 angka 11 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, mengatakan bahwa ganti rugi adalah pengantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan ganti rugi tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol Banda Aceh-Sigli, kendala yang dihadapi dan tanggung jawab para pihak yang memegang proyek Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh terhadap ganti rugi tanah wakaf. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menelaah buku-buku, teks dan perundang-undangan serta jurnal-jurnal yang berhubungan dengan skripsi ini, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ganti kerugian untuk Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh ternyata belum sesuai dengan apa yang telah diperjanjian sebelumnya dan masih belum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Wakaf. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi antara lain belum tersedianya tanah pengganti sesuai dengan sebelumnya dan juga belum ada kesepakatan tentang bentuk ganti rugi. Pihak pemerintah yang bertanggung jawab belum melakukan pembayaran Ganti kerugian, sehingga menyebabkan kesalahpahaman masyarakat. Disarankan kepada pihak pengadaan tanah untuk melakukan musyawarah dengan masyarakat dalam hal pembayaran ganti rugi tanah wakaf akibat terkena pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh, dan tidak memutuskan komunikasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman masyarakat. Kepada pihak masyarakat juga disarankan untuk mendukung pembangunan jalan tol ini guna untuk memajukan daerahnya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI KECAMATAN BLANG BINTANG (RISKY ANDRIAN, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |