//

PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM BIDANG KESEHATAN ( KAJIAN TERHADAP PEMAKAIAN VAPE DALAM KAWASAN TANPA ROKOK )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Roby Fadhlan - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Roby Fadhlan 2019 Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Bidang Kesehatan ( Kajian Terhadap Pemakaian Vape Dalam Kawasan Tanpa Rokok) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,57 ) pp., bibl., (Sufyan S.H.,M.H.) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Namun dalam kenyataannya banyak orang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghargai hak-hak kesehatan orang lain salah satunya yaitu dengan memakai vape atau rokok elektrik sembarangan, sedangkan uap yang dihasilkan oleh vape mengandung partikel halus seperti halnya asap rokok tembakau dan hingga saat ini orang bebas memakai vape dikarenakan tidak ada aturan yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh negara dan implikasi terhadap pemakaian vape dalam ruang lingkup kawasan tanpa rokok. Skripsi ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online dengan ditambah data lapangan berupa wawancara dari beberapa narasumber terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa didalam konstitusi setiap warga negara telah dijamin haknya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kemudian adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur mengenai kesehatan setiap warga negara. Norma atau Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak dapat diberlakukan terhadap vape dikarena definisi rokok yang diatur dalam Pasal 1 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak sesuai dengan kriteria yang dimiliki vape atau tidak mencakup beberapa unsur dari vape. Berdasarkan temuan tersebut ada beberapa tawaran solusi yang dapat dijadikan acuan yaitu setiap warga negara harus patuh terhadap peraturan dan menghargai hak-hak konstitusional orang lain. Revisi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok agar vape masuk dalam kriteria rokok yang diatur didalam Qanun.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERBANDINGAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK AFRIKA SELATAN) (Iswadi, 2014)

PERANAN HUMAS PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDA ACEH DALAM SOSIALISASI PEMBERLAKUAN KAWASAN TANPA ROKOK MENURUT PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (Dedi Sufriyadi , 2015)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MEROKOK DI SARANA KESEHATAN BERDASARKAN QANUN BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (NURUL RISKIYANA, 2017)

TATA CARA PELUNASAN CUKAI TERHADAP BARANG KENA CUKAI HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BANDA ACEH (Nurizka Fitria, 2020)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN MEROKOK DI KAWASAN TANPA ROKOK (RIZKY OKTRIA RAMY, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy