//
PELAKSANAAN JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | RAHMAD HIDAYAT - Personal Name |
---|---|
Subject | COMMERCIAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK RAHMAD HIDAYAT, PELAKSANAAN JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 2014 ( vi, 63 ), pp., tabl., bibl. MAWARDI ISMAIL, S.H., MHum. Jual beli secara online adalah bentuk jual beli dengan menggunakan media elektronik. Pengaturan perjanjian mengenai Jual beli secara online sama dengan jual beli pada umumnya,yakni KUH Perdata jo Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau juga disebut dengan UU ITE. Pasal 1338 (1) KUH Perdata menjelaskan jika Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Artinya, perjanjian tersebut berlaku dan mengikat bagi para pihak secara hukum. Namun dalam kenyataanya jual beli secara online pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, hal ini disebut juga dengan istilah wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanan perjanjian jual beli secara online ,faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan upaya penyelesaian terhadap wanprestasi dalam jual beli secara online. Penulisan skripsi ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung kelapangan. Dengan meneliti langsung kelapangan maka akan didapatkan data yang nyata atau faktual. Sedangkan penelitian hukum normatif adalah metode yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan yaitu dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan data skunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan dengan masalah yang diteliti. Dari hasil penelitian diketahui dan dijelaskan bahwa penjual yang bergerak dalam kegiatan jual beli secara Online melakukan wanprestasi. Bentuk wanprestasinya ialah terlambat menyelesaikan perjanjian dan menyelesaikan perjanjian tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi yakni faktor salah pengertian maksud antara penjual dengan pembeli, faktor mesin pencetak yang belum memadai dan pemesanan bahan baku pencetak baju yang terlambat. Upaya yang dilakukan pihak penjual dalam menyelesaikan wanprestasi dengan cara musyawarah. Disarankan kepada penjual agar menjauhi segala bentuk wanprestasi dan memperhatikan apa yang menjadi kewajibannya. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam melakukan pembelian barang secara online yang rentan terjadi wanprestasi. Disarankan kepada para pihak agar mempertahankan penyelesaian wanprestasi dengan cara musyawarah. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH (RAHMAD HIDAYAT, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |