//
PENGELOLAAN ASET DAN KEPEMILIKAN YAYASAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG YAYASAN (SUATU PENELITIAN DI YAYASAN GAJAH PUTIH TAKENGON KABUPATEN ACEH TENGAH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Pianamon Yudistira - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK PIANAMON YUDISTIRA, PENGELOLAAN ASET DAN KEPEMILIKAN YAYASAN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG YAYASAN 2020 T. Haflisyah, S.H.,M.Hum. Yayasan sebagai badan hukum memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pengurusnya. Yayasan pada dasarnya adalah sebuah harta kekayaan yang telah dipisahkan yang mengandung arti bahwa kekayaan yang telah dipisahkan sudah terpisah secara keperdataan dengan harta pendirinya, sehingga kekayaan yang dipisahkan tersebut sebagai kekayaan yayasan yang digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan dari yayasan tersebut. Dalam Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan mengatur tentang pengelolaan aset dan kepemilikan yayasan, yang menjelaskan bahwa yayasan adalah milik tujuannya antara lain di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan dan pendidikan. Pada kenyataannya, aset dan pengelolaan Yayasan Gajah Putih Takengon selalu menjadi perdebatan tentang siapakah pemilik Yayasan Gajah Putih Takengon, apakah milik pendiri, Pemerintah Daerah atau Masyarakat Aceh Tengah. Hal ini karena belum jelasnya status aset dan pengelolaan yayasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Tentang Yayasan, faktor penyebab terjadinya penyimpangan dan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi penyimpangan yang ada. Metode penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis empiris yaitu suatu metode dengan melihat bagaimana keberlakuan aturan hukum pada Yayasan Gajah Putih Takengon. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Tentang Yayasan belum berjalan sebagaimana mestinya, karena pengelolaan dan kepemilikan aset yayasan masih belum ada kepastian antara organ yayasan, pemerintah daerah dan Masyarakat Aceh Tengah. Hal ini disebabkan karena kronologis dari awal pembentukannya tidak ada penegasan terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset yayasan, adapun upaya yang dilakukan adalah melakukan penertiban aset dan peningkatan kapasitas organ yayasan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa telah terjadinya penyimpangan disebabkan alasan historis, politis dan lemahnya pengawasan pada Yayasan Gajah Putih Takengon yang bergerak dibidang sosial/pendidikan keagamaan. Adapun saran perlunya sosialisasi Undang-Undang Yayasan, dan perlunya dilakukan audit terhadap aset oleh Akuntan Publik secara berkala. i | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN YAYASAN KEMANUSIAAN DI ACEH (T. MUSAHIDDINSYAH, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |