//

PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK (SUATU PENELITIAN PADA PENGGUNA MEREK KOPI CEK MAD DI ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Anisia Kamila - Personal Name

Abstrak/Catatan

Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Hak atas Merek adalah hak ekskusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, namun dalam pelaksanaanya tidak dapat dilakukan dengan mudah karena tidak semua pemilik merek melakukan pendaftaran merek. Hal ini menyebabkan merek tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga sangat mudah terjadinya pelanggaran penggunaan merek tanpa hak yang merugikan pemilik merek. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan, mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek yang belum didaftarkan, faktor penyebab pemilik merek belum mendaftarkan merek dan upaya yang dilakukan untuk melindungi merek. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa merek kopi Cek Mad yang telah digunakan sejak tahun 1980 dan belum didaftarkan sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian hukum. Hal ini menjadi sebuah peluang bagi pihak lain untuk melakukan peniruan dan penggunaan merek tanpa hak terhadap merek kopi Cek Mad. Faktor yang menyebabkan pemilik merek tidak mendaftarkan mereknya yaitu masih rendahnya kesadaran hukum dan pengetahuan hukum oleh pemilik merek terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Upaya untuk melindungi merek kopi Cek Mad yang dilakukan yakni meminta penghentian pemakaian merek kepada pihak yang melanggar dan upaya yang dilakukan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM yaitu melakukan sosialisasi secara langsung dan secara tidak langsung untuk memberikan edukasi kepada pemilik merek dan masyarakat, terkait pelanggaran merek dan menjelaskan akibat hukum bagi pemilik merek yang tidak mendaftarkan merek. Disarankan bagi pemilik merek kopi Cek Mad untuk segera mendaftarkan merek agar dapat menghindari terjadinya peniruan yang merugikan pemilik merek, serta kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk melakukan kebijakan yang dapat mempermudah pendaftaran merek bagi setiap pemilik merek dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat dapat memahami, menghargai dan menyadari suatu karya sebagai objek yang bernilai dan dapat dilindungi oleh undang-undang.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGARUH PENGALAMAN MEREK TERHADAP LOYALITAS MEREK: KEPERCAYAAN MEREK SEBAGAI VARIABEL PEMEDIASI (PENELITIAN EMPIRIS PADA PRODUK HANDPHONE DI KOTA BANDA ACEH) (FERDI PUTRADINATA, 2015)

PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK (SUATU PENELITIAN PADA PENGGUNA MEREK KOPI CEK MAD DI ACEH BESAR) (Anisia Kamila, 2020)

PENGARUH CITRA MEREK, PENGALAMAN MEREK, KEPRIBADIAN MEREK TERHADAP KECINTAAN MEREK DAN DAMPAKNYA PADA LOYALITAS MEREK GAYO ACEH COFFEE PT. ORO KOPI GAYO KABUPATEN ACEH TENGAH (Bambang, 2017)

PENGARUH PENGALAMAN MEREK TERHADAP LOYALITAS MEREK: PERAN MEDIASI SIKAP MEREK PADA WARUNG KOPI SOLONG ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH (Rizky Afriza, 2017)

PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI INDONESIA (TRI NANDA SUWARDI, 2013)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy