//
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG TERHADAP BENDA BERGERAK (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MAULIADI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG TERHADAP BENDA BERGERAK (Suatu Penelitian pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh) Mauliadi* Iman Jauhari** Dahlan*** ABSTRAK Berdasarkan Pasal 17 PMK No. 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang penjual bertanggung jawab terhadap keabsahan kepemilikan barang, keabsahan dokumen persyaratan lelang, penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak, penyerahan dokumen kepemilikan kepada pembeli dan penetapan nilai limit, karena fungsinya untuk menentukan apakah seseorang harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Kerugian yang timbul akibat tidak adanya penyerahan (levering) objek lelang berupa satu unit mobil minibus kepada pemenang lelang dengan penawaran akhir (consignatie) berjumlah Rp89.000.000 (delapan puluh sembilan juta rupiah). Salah satu alasan tidak adanya penyerahan objek lelang disebabkan karena objek lelang tengah menjadi objek sengketa yang digugat oleh pemilik mobil sebelumnya yang mengklaim harga objek seharusnya berjumlah Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan lelang benda bergerak pada KPKNL Kota Banda Aceh, dan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pemenang lelang. Perolehan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menggunakan Jenis penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelenggaraan lelang dalam pelaksanaannya, masih ditemukan beberapa kendala lainnya, kendala-kendala ini dapat dilihat dari segi sumber daya manusia (SDM), fasilitas, sarana, prasarana, dan alokasi anggaran sering menghambat jalannya penyelenggaraan lelang yang dilakukan di Kota Banda Aceh. Tidak berhenti pada para pihak yang berada dalam sengketa saja. Peran penyelenggara lelang juga tampaknya melewatkan beberapa poin penting dalam tata cara pelaksanaan lelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum dalam pelaksanaan dapat dilakukan dengan menerapkan upaya-upaya perlindungan hukum. Disarankan untuk para pelaksana lelang untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi anggaran dalam penyelenggaraan lelang di Kota Banda Aceh, dan juga melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif dalam menyelenggarakan lelang. Kata kunci: Benda Bergerak, Lelang, dan Perlindungan Hukum. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERAN SERTA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) DALAM RANGKA MENGOPTIMALISASI PELAYANAN LELANG DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH (CUT MUTIA PUTRI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |