//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 7/G/LH/PTUN.BNA TENTANG PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NOMOR 522.51/ DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 TENTANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN ATAS NAMA PT KAMIRZU

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAJIR - Personal Name

Abstrak/Catatan

MUHAJIR, 2020, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 7/G/LH/2019/PTUN.BNA TENTANG PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NOMOR 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 TENTANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN ATAS NAMA PT KAMIRZU. (iv,98 ),pp.,bibl. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Ria Fitri, S.H.,M.Hum) Penelitian ini adalah tentang perkara sengketa lingkungan di Peradilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Gubernur Aceh pada tanggal 9 Juni 2017 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 522.51/DPMPTSP/IPPKH/2017 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka pembangunan pembangkit listrik tenaga air tampur 1 (443 MW) seluas ± 4.407 Ha atas nama PT.KAMIRZU di kabupaten Gayo Lues, kabupaten Aceh Tamiang, dan kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Wahana lingkungan hidup Indonesia (WALHI) mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur Aceh tersebut, serta Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh mengabulkan seluruh gugatan WALHI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan PTUN Banda Aceh dalam mengadili perkara aquo dan dasar pertimbagan hakim dalam membatalkan SK Gubernur Aceh Nomor: 522.51/DPMPTSP/IPPKH/2017 Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research), data yang digunakan yakni data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan peundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, PTUN Banda Aceh berwenang memeriksa dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang diajukan. sesuai ketentuan Pasal 1 angka (10), Pasal 6, Pasal 55, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, jo Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 Tentang PTUN. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh memiliki kewenangan secara absolut dan relatif untuk menyelesaikan perkara sengketa ini, serta isi/struktur putusan yang dikeluarkan oleh hakim telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disarankan kepada hakim di dalam menimbang pertimbangan hukum sebaiknya menambah penjelasan mengenai ketentuan Qanun Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh hanya terbatas pada hal-hal yang tidak diatur dalam aturan yang berlaku nasional, dan baiknya pendapat tersebut di sebutkan Pasal dan defenisi kongkrit dari kewenangan pemerintah yang bersifat nasional. disarankan kepada pihak tergugat ( Pemerintah Aceh ) apabila belum menerima Putusan Hakim, masih dapat melakukan upaya hukum yaitu banding dan kasasi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 122 UUPTUN.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 61.K/TUN/2015 TENTANG PENETAPAN KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN NAGAN RAYA (Chairul Umam, 2016)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 02/G/2015/PTUN-BNA TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISPLIN BERUPA PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Aslini, 2018)

PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (RAHMAD TOBRANI, 2018)

KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF PEJABAT TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA (RENDI YURISTA, 2017)

TATA CARA PEMBERIAN HAK PAKAI ATAS TANAH (STUDI KASUS PEMBERIAN HAK PAKAI KEPADA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DI KOTA SABANG) (Ula Safriati, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy