//
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 376/PID.B/2018/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PETUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rizka Meidy - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RIZKA MEIDY, 2020 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 376/PID.B/2018/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PETUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 69) pp.,bibl.,app. M.Iqbal, S.H., M.H. Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 356 angka 2e KUHP adalah penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500.-.” dasar hukum inilah yang dicantumkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaanya dengan bentuk dakwaan tunggal. Namun berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 212 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-“ Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan penuntut umum tidak tepat serta menjelaskan putusan hakim yang belum memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan yaitu berupa buku-buku, dokumen-dokumen, dan literaturliteratur hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dari putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 376/Pid.B/2018/PN.Bna. Penelitian ini dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum tidak cermat dalam melihat unsur-unsur dari perbuatan terdakwa merujuk ke Pasal 356 angka ke 2e yang merupakan penganiayaan dengan pemberatan karena korbannya merupakan Petugas Satpol-PP merupakan bagian dari Pegawai Negeri. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa hakim tidak melihat keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga menerapkan pidana yang terlalu ringan kepada terdakwa. Dan dengan tidak ditekankan penuntutan pada Pasal 356 angka ke 2 Jo Pasal 212 KUHP Kemanfaatan dan keadilan dari putusan Hakim tidak tercapai, karena dengan tidak dihargai dan dihormatinya petugas yang sedang melaksanakan tugas ketertiban dan keamanan yang dicita-citakan sangat sulit diwujudkan. Disarankan kepada penuntut umum dan hakim agar menerapkan dasar hukum yang tepat dalam membuktikan kesalahan para terdakwa dan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penjatuhan pidana penganiayaan seharusnya hakim memegang peranan penting dalam menegakkan keadilan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |