//

KONSTRUKSI NORMATIF KEWENANGAN WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Ikhsan - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Ikhsan, 2020 Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum. UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh telah memberikan landasan normatif bagi kekuasaan pemerintah daerah yang memberi ruang bagi kehadiran jabatan wakil kepala daerah. Mengenai tugas dan wewenang wakil gubernur diatur pada Pasal 44 sedangkan tugas dan wewenang wakil bupati/wakil walikota diatur di dalam Pasal 45. Akan tetapi pengaturan tugas dan wewenang wakil kepala daerah tersebut masih bersifat sangat umum sehingga menimbulkan kegamangan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sehingga sering terjadi tarik-menarik kekuasaan yang menyebabkan tidak harmonisnya hubungan antara kepala daerah dengan wakilnya. Tujuan penelitian dan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah konstruksi normatif pengaturan tentang kewenangan wakil kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh telah memenuhi kehendak dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, serta untuk mengetahui bagaimana konstruksi normatif yang ideal kewenangan wakil kepala daerah dimasa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan mengkaji atau menganalisis bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang bersumber dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, konstruksi normatif pengaturan tentang kewenangan wakil kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh belum memenuhi kehendak dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Pengaturan kewenangan wakil kepala daerah seakan diabaikan oleh pembentuk undang-undang, disana hanya diatur tentang tugas wakil kepala daerah yang juga masih sangat umum. Kedua, konstruksi normatif yang ideal kewenangan wakil kepala daerah dimasa yang akan datang yaitu perlu adanya penguatan kedudukan wakil kepala daerah. Perlu diterapkan prinsip pembagian tugas dan wewenang, kewajiban dan tanggungjawab antara kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditetapkan secara tegas dan limitatif. Disarankan untuk memperkuat kedudukan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hubungan dengan kepala daerah dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Pemerintah. Atau setidak-tidaknya kepala daerah menerbitkan peraturan/keputusan kepala daerah mengenai tugas dan wewenang wakil kepala daerah di awal masa jabatan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGUJIAN PASAL 67 AYAT (2) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Maulana Fatahillah, 2017)

KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM PENGGANTIAN PEJABAT ESELON II SETELAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH (SADRUN PINIM, 2018)

PEMBERHENTIAN SEMENTARA TERHADAP KEPALA DAERAH YANG DI TETAPKAN SEBAGAI TERDAKWA (SYAMSUL BAHRI, 2017)

PERKEMBANGAN YURIDIS KETENTUAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH (ANSARULLAH, 2017)

KEWENANGAN PENGANGKATAN PEJABAT DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NAGAN RAYA (Agus Jalizar, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy