//
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA CUMA (PRO BONO) DALAM PENDAMPINGAN TERDAKWA PADA KASUS TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ZAKY ANNUR AKBAR - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Dalam Pasal 56 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, namun pada kenyataannya banyak juga masyarakat tidak mengetahui dan kurang mempercayai tentang adanya bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara dengan secara cuma-cuma. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran pengacara pro bono, untuk menjelaskan kendala yang dihadapi oleh pengacara pro bono dalam penyelesaian suatu kasus dan untuk menjelaskan upaya peningkatan pendampingan hukum terhadap perkara pro bono. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, yang berupa penelitian lapangan dan studi keperpustakaan, dengan cara mewawancarai responden dan informan sebagai data primer, serta kajian kepustakaan berupa buku, peraturan perundang-undangan serta tulisan lain yang berkenaan dengan skripsi ini. Hasil penelitian ditemukan bahwa tersangka itu banyak yang terbantu dengan adanya peran pengacara pro bono dalam mendampingi kasus-kasus pidana, kendala yang dihadapi oleh pengacara adalah terdapat banyak hal seperti dari hakim yang hanya bisa menawarkan ketika tersangka yang dituntut 5 tahun ke atas, bukan mewajibkan bagi tersangka atau terdakwa, dari faktor masyarakat juga kurang pengetahuan masyarakat terhadap jasa hukum pro bono. Pemberian bantuan hukum yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu merupakan upaya dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin untuk mendapatkan jasa hukum dari seorang advokat untuk menangani perkaranya. Saran kepada pihak advokat yang memberi bantuan hukum untuk memberi penjelasan yang jelas mengenai hukuman yang akan tersangka atau terdakwa hadapi sehingga masyarakat yang kurang mampu merasa terbantu dan juga meningkat rasa percaya dari masyarakat kepada advokat pemberian bantuan hukum, dan juga kepada pemerintah terkait untuk mensosialisasikan betapa pentingnya pendampingan hukum ketika masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat maka masyarakat bisa terbantu dalam hal keadilan, meningkatkan dalam anggaran yang diberikan kepada pengacara untuk setiap kasus yang tengah dihadapi, sehingga pengacara pro bono pun dapat memberi bantuan hukum secara full dengan harapan pengacara tidak memikirkan lagi dengan bayaran yang akan diberikan oleh pemerintah. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Gibran Zulian Qausar, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |