//

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SARAH NAZALIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK SARAH NAZALIA (2020) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,59) pp.,bibl.app. KADRIAH,S.H.,M.Hum. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami istri dengan tujuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. meskipun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa perkawinan tersebut tidak berlangsung kekal di karenakan berbagai alasan yang di benarkan oleh norma dan Undang-Undang yang berlaku, salah satunya adalah pembatalan perkawinan yang dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di Mahkamah Syar’iah,Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22-28 Undang-Undang Perkawinan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan alasan para pihak mengajukan pembatalan perkawinan, alasan hukum bagi hakim dalam menyetujui pembatalan perkawinan, dan akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan tersebut. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa alasan para pihak melakukan pembatalan perkawinan dikarenakan salah sangka ataupun penipuan yang dilakukan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut, adapun alasan hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh dalam melakukan Pembatalan Perkawinan adalah dipenuhinya unsur dalam Pasal 72 ayat (2) KHI yaitu adanya unsur penipuan atau pemalsuan identitas dan/atau status dari salah satu pihak yang menjadi dasar yang kuat bagi hakim untuk menyetujui permohonan pembatalan perkawinan tersebut dan akibat hukum yang diterima berdasarkan pembatalan perkawinan tersebut adalah perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi namun tanggung jawab kedua belah pihak tidak berlaku surut kepada anak dikarenakan anak akan tetap dianggap sebagai tanggung jawab kedua belah pihak hingga anak tersebut dewasa sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Perkawinan. Disarankan kepada para pihak sebelum melakukan perkawinan harus melakukan pendaftaran informasi identitas diri (N/A1) yang dibuat dari kepala desa (geuchik) untuk keterangan kedua mempelai dari kepala desa (geuchik) masing-masing untuk memastikan status mempelai tersebut sehingga tidak ada pemalsuan identitas yang berakibat pada pembatalan perkawinan dan juga pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) diharuskan untuk lebih teliti dan selektif memeriksa berkas administrasi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN HUKUM TERHADAP CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH) (CUT THARI DITYA, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA NOMOR : 32/PDT.G/2012/MS-LGS TENTANG PENOLAKAN PEMBATALAN PERKAWINAN (NURUL AULIA, 2015)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG TERKENA WILAYAH PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH (DITYA WULANDARI, 2020)

PENERAPAN ASAS MEMPERSULITRNTERJADINYA PERCERAIAN DI RNMAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (CUT HUSNA FAUZIVA, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy