//

IMPLEMETASI DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN TINGGI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RAHMI YANTI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK IMPLEMETASI DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN TINGGI ACEH Rahmi Yanti Mohd. Din Adwani vi   * Implementasi diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah menegaskan bahwa diversi wajib dilakukan pada setiap tingkatan. Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) UU SPPA membatasi bahwa diversi wajib diupayakan pada anak yang berhadapan dengan hukum yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Meskipun undang-undang telah membatasi, namun ada juga penerapan diversi untuk anak berhadapan hukum dengan ancaman lebih dari 7 (tujuh) tahun.Walaupun tidak dibenarkan untuk dilakukan diversi, pada kenyataannya ada perbedaan dalam pelaksanaan diversi oleh Hakim. Sehingga memastikan kesesuaian implementasi diversi sama halnya menjaga kepentingan terbaik buat anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan diberikannya Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 (tujuh) tahun dan mengkaji kendala dalam penerapan Diversi pada pengadilan yang berada dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Penulisan tesis ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan, dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan cara terlebih dahulu meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti untuk kemudian dikaitkan dengan proses pelaksanaannya dilapangan. Terhadap seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam praktiknya diversi tidak semata berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) karena ketentuannya diatur kembali dalam PERMA No.4 tahun 2014 yang berisikan tentang petunjuk teknis pelaksanaan diversi. Pada Pasal 3 PERMA membolehkan diversi dengan pertimbangan dakwaan subsider, atau alternatif jika mengandung ancaman di bawah 7 (tujuh) tahun. Namun terhadap diberikannya Diversi pada perkara dengan ancamannya di atas 7 (tujuh) tahun dan dakwaan subsidairnya juga di atas 7 (tujuh) tahun, maka Hakim dalam penerapannya hanya melandaskan pada prinsip keadilan restoratif tanpa memperdulikan ketentuan dalam UU SPPA. Akibat hukumnya, terhadap kesepakatannya bisa dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat Diversi sesuai dengan Pasal 7 UU SPPA dan proses *   Mahasiswa Ketua Komisi Pembimbing Anggota Komisi Pembimbing peradilan anak dapat berlanjut. Terhadap penegak hukum yang mengupayakan diversi tersebut tidak ada sanksi apapun. Dikarenakan tidak ada aturan yang menyatakan bahwa para penegak hukum yang memberikan diversi tidak tepat atau tidak sesuai syarat Diversi diberikan upaya hukum atau sanksi. Disarankan agar Mahkamah Agung menetapkan secara tegas dan jelas mengenai bentuk- bentuk tindakan pidana yang boleh dan tidak boleh diupayakan Diversi dalam PERMA. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara komprehensif dengan mempersiapkan SDM agar implementasi Diversi bisa seragam dan tercapai kesepakatan damai antara anak berhadapan hukum dengan korban. Kemudian diharapkan kepada penegak hukum selain mengutamakan kepentingan terbaik buat anak, perlu melandaskan upaya Diversi sesuai dengan UU SPPA, sehingga penegak hukum yang mengupayakan Diversi tapi melanggar syarat Diversi agar diberikan sanksi. Kata Kunci: Implementasi, Diversi, Wilayah Aceh

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RONI SUSANTA, 2020)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PROSES PENAHANAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (VENNA GIYANDA, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ELLY SEPTIANI, 2018)

PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH) (Haris Akbar, 2018)

PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI POLRESTA MEDAN (anugrah rizki, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy