//
TANGGUNG JAWAB PANTI ASUHAN DALAM MEMBERI PELAYANAN TERHADAP ANAK ASUHNYA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1979 (SUATU PENELITIAN DI PANTI ASUHAN KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MIRA ERIYANI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MIRA ERIYANI, TANGGUNG JAWAB PANTI ASUHAN DALAM MEMBERI PELAYANAN TERHADAP ANAK ASUHNYA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1979 (Suatu Penelitian di Panti Asuhan Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 63). pp., tabl., bibl. 2020 MUSTAKIM., S.H., M.Hum. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menentukan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Pengaturan tersebut mengatur tentang hak-hak anak asuh. Kenyataannya ketiga panti asuhan tidak melaksanakan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang tersebut, dikarenakan Panti Asuhan menjalankan tugas perlindungan anak hanya untuk menghindarkan anak dari keterlantaran, eksploitasi dan kekerasan semata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab panti asuhan dalam memberi pelayanan terhadap anak asuhnya dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, Untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pemenuhan pelayanan Panti Asuhan dalam memberikan hak-hak anak asuhnya, serta untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang harus dilakukan untuk memenuhi hak anak di panti asuhan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel, tulisan ilmiah, yang merupakan data skunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Panti Asuhan dalam memberikan pelayanan kesejahteraan terhadap anak asuhnya tidak sesuai sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Bentuk pemenuhan pelayanan panti asuhan hanya memberikan hak-hak anak di panti asuhan dalam bentuk kebutuhan primer (pokok). Sedangkan untuk pemenuhan sarana dan prasarana hak anak asuh masih kurang dalam pemenuhannya. Upaya panti asuhan dalam memberi pelayanan terhadap hak-hak anak asuhnya yaitu perlu meningkatkan pelayanan, menambah jumlah pengasuh, dan mencari sumber dana baik dari beberapa pihak yang mendukung kegiatan tersebut atau pihak donatur . Disarankan agar Panti Asuhan dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap hak anak asuhnya sesuai dengan undang-undang Kesejahteraan Anak, tidak hanya pelayanan terhadap kebutuhan primer tetapi meningkatkan kebutuhan sarana dan prasarana juga harus diperhatikan dan meminta instansi terkait untuk melakukan pemantauan secara rutin. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TANGGUNG JAWAB HUKUM PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK DARUSSA’ADAH SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUHNYA DI KABUPATENACEH BESAR (Cinthia Novami, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |