//

KEBIJAKAN PERLUASAN DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIZKA YUNITA - Personal Name

Abstrak/Catatan

KEBIJAKAN PERLUASAN DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 Rizka Yunita Eddy Purnama** Suhaimi*** ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah sebelumnya dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 adalah wilayah kabupaten/kota, namun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pembuat Akta Tanah, daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah mengalami perluasan yaitu menjadi 1 (satu) provinsi. Namun dalam praktiknya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tersebut belum berjalan sebagaimana semestinya, terutama dalam hal tentang ruang lingkup daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah . Buktinya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah yang kini terdiri dari satu provinsi belum bisa diterapkan sesuai harapan. Sehingga pelaksanaannya masih menggunakan peraturan yang lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang menetapkan ruang lingkup daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah hanya sebatas kabupaten/kota saja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai faktor penyebab Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang perluasan wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah belum dilaksanakan, serta untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kepastian hukum terhadap objek tanah yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah kedudukannya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Dalam penelitian ini digunakan penelitian kepustakaan dengan menerapkan teknik pengolahan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier didukung oleh data primer di lapangan sebagai ilmu bantu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang perluasan daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah belum dilaksanakan yaitu Kesulitan saat berhubungan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional, Kesulitan yang berkaitan dengan perpajakan, dan Permasalahan berkaitan dengan etika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap objek tanah yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah kedudukannya yaitu, nilai dasar kepastian hukum tidak melekat dengan adanya pemberlakuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan atau memperluas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah serta, tidak mengikuti asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Disarankan kepada pemerintah dalam pembentukan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 seharusnya membuat suatu peraturan yang lebih rasional yang diukur berdasarkan kemampuan individu, bukan organisasi, dan memberikan kepastian hukum serta memperhatikan lagi dengan teliti dan saksama sebelum peraturan tersebut telah disahkan. Disarankan kepada pemerintah dan aparatur terkait untuk memperhatikan prinsip, norma, asas-asas hukum yang berlaku, demi terealisasinya tujuan hukum yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, karena tiga ekspetasi tersebutlah segala ketentuan hukum ada dan berlaku di dalam masyarakat, mengingat suatu aturan hukum harus sesuai dengan dinamika sosial masyarakat, bukan sebaliknya, serta menaati asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), di samping memastikan adanya kepastian hukum yang terkandung dalam regulasi tersebut. Kata kunci: kebijakan, Daerah Kerja, Pejababat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) OLEH PPAT DI KABUPATEN LANGKAT (AYU TAMALA, 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS AKTA YANG DIBUAT DIHADAPAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KABUPATEN ACEH BESAR (DEVI LESTARI, 2020)

KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA DALAM PEMBUATAN AKAD SYARIAH DI ACEH (HASRIZAL, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT KESALAHAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (FAJRIATUL TIVANI HARIDHY, 2019)

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG CACAT HUKUM (IMAM SURYA SAPUTRA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy