//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG TERKENA WILAYAH PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DITYA WULANDARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK DITYA WULANDARI, 2020 i PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG TERKENA WILAYAH PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 66) pp.,bibl. Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun TINJAUAN HUKUM Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 dalam Lampiran VII Tentang Indikasi Program Utama Lima Tahunan menyebutkan pengadaan tanah untuk peningkatan kuantitas ruang terbuka hijau salah satunya direncanakan di Gampong Tibang. Namun yang terjadi sampai penelitian ini dilakukan, pemilik tanah yang tanahnya terkena wilayah ruang terbuka hijau publik belum mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang mereka miliki. TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat yang tanahnya ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau publik serta untuk menjelaskan kendala pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang tanahnya ditetapkan sebagai wilayah ruang terbuka hijau publik di Gampong Tibang. TINJAUAN HUKUM Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian hukum mengenai implementasi ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis melalui penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara, serta penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan mempelajari literatur, peraturan perundang-undangan dan bacaan-bacaan yang berhubungan dengan skripsi ini. TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala TINJAUAN HUKUM Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang terkena wilayah penetapan ruang terbuka hijau publik belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Karena tidak adanya kepastian hukum bagi pemilik tanah, pemerintah belum memastikan kapan tanah mereka diberikan ganti kerugian ataupun mendapatkan insentif. Kendalanya dikarenakan terbatasnya dana untuk dilakukannya pembebasan hak atas tanah dan belum disahkannya Qanun Rencana Detail Tata Ruang Kota Banda Aceh. TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala TINJAUAN HUKUM Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengalokasikan dana pengadaan tanah yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau publik dan/atau pemberian insentif bagi pemilik tanah yang tanahnya terkena wilayah ruang terbuka hijau publik di Gampong Tibang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan IMPLEMENTASI KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Ikhlas Saradiwa, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |