//

PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG TERHADAP JASA PENGANGKUTAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) DI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SHAFIRA ADZANA M - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Shafira Adzana M, Pelaksanaan Klaim Asuransi pengangkutan Barang 2020 Terhadap Jasa Pengiriman Barang (Suatu penelitian pada PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) di Banda Aceh) (vii ,68 ) pp., tabl., bibl., app. Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menyatakan perusahaan asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30(tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus di bayar. Dalam prakteknya, PT.Asuransi Adira Dinamika tidak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pembayaran klaim pengirim dari PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) sebagai perusahaan pengangkutan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan syarat-syarat pelaksanaan klaim asuransi barang pada perusahaan jasa pengangkutan PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), hambatan-hambatan yang timbul dalam pengajuan klaim asuransi barang di PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan penyelesaian klaim Asuransi barang pada Perusahaan jasa pengangkutan PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Untuk memperoleh data kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempelajari dan menelaah buku-buku yang memiliki hubungan dalam permasalahan yang di bahas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk memperoleh data lapangan melakukan wawancara sejumlah responden. Berdasarkan hasil penelitian syarat-syarat klaim asuransi yaitu pengirim mengajukan klaim asuransi dan mengisi form klaim asuransi serta dokumen pendukung kepada JNE, JNE selanjutnya yang akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi Adira. Hambatan internal dalam proses klaim asuransi ialah pengirim tidak mengetahui tata cara klaim, tidak pernah diberitahukan mengenai waktu pengajuan klaim, tidak dapat berkoordinasi dengan perusahaan asuransi, dan klaim diajukan bukan oleh pengirim kemudian hambatan eksternal ialah proses klaim yang berbelit-belit dan klaim yang di bayar tidak penuh. Penyelesaian klaim yang di tolak oleh perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab JNE sebagai perusahaan pengangkutan dan JNE hanya mengganti kerugian sebesar 10 kali ongkos kirim sebagaimana yang di atur di dalam peraturan asuransi dan klaim. Disarankan kepada JNE untuk merubah peraturan asuransi dan klaim bahwa perusahaan pengangkutan bertanggung jawab penuh sesuai dengan harga barang terhadap klaim asuransi barang yang rusak dan hilang.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG JALUR NUGRAHA EKAKURIR TERHADAP KELALAIAN YANG MENYEBABKAN RUSAK ATAU HILANGNYARN BARANG PENGIRIMAN RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Tahjul Fikar Mulia, 2015)

PENERAPAN METODE WAITING LINE UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN PENGIRIMAN PADA PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) BANDA ACEH (Rusni Afri Nanda, 2018)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BIAYA PENGOBATANNYA MELEBIHI SANTUNAN PT JASA RAHARJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (AJIZAH, 2014)

PENGARUH SERVICE QUALITY DAN E-SERVICE QUALITY TERHADAP CUSTOMER SATISFACTION YANG DIMEDIASI OLEH PERCEIVED VALUE PADA PELANGGAN PT TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) DI KOTA BANDA ACEH (PUTRI RAHMALIA, 2018)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MENGGUNAKAN JASA ANGKUTAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Muhibur Rahman, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy