//

HAK KONSUMEN UNTUK MENDAPATKAN KENYAMANAN SARANA DAN PRASARANA DALAM BERIBADAH DI RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nurul Asri - Personal Name

Abstrak/Catatan

NURUL ASRI, HAK KONSUMEN UNTUK MENDAPATKAN 2020 KENYAMANAN SARANA DAN PRASARANA DALAM BERIBADAH DI RUMAH MAKAN (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 65)., pp., tabl., bibl., app. Dr. M. ADLI, S.H., MCL. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, dalam Pasal 14 angka (9) disebutkan bahwa setiap instansi pemerintahan, perusahaan, instansi swasta dan penyelenggara fasilitas umum wajib menyediakan sarana ibadah yang layak, serta didukung oleh Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran, Rumah Makan, Warung Kopi dan Café dalam Pasal 6 huruf b menentukan penyediaan sarana dan prasarana yang harus terpenuhi antara lain mushalla yang layak serta pemisahan tempat wudhu antara pria dan wanita. Dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh masih terdapat rumah makan yang menyediakan sarana dan prasarana dalam beribadah (Mushalla) yang tidak layak bagi konsumen. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk meneliti terhadap hak konsumen terhadap penyediaan sarana dan prasarana dalam beribadah pada rumah makan, upaya pemerintah dalam menyikapi penyediaan mushalla tidak layak bagi konsumen rumah makan dan sanksi yang dikenakan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan yang menyediakan mushalla tidak layak bagi konsumennya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian, kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat rumah makan yang mengabaikan hak konsumen dalam penyediaan Mushalla yang layak. Adapun pemerintah telah berupaya melakukan sosialisasi dan teguran lisan dalam menyikapi penyediaan mushalla tidak layak bagi konsumen rumah makan. Sanksi yang dikenakan kepada pengusaha (pemilik) rumah makan yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyegelan hingga pencabutan izin usaha. Disarankan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan untuk segera membenahi dan menyediakan mushalla yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta pemerintah tegas dalam memberikan sanksinya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IMPLEMENTASI PERSYARATAN HYGIENE SANITASI OLEH PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DAN RESTORAN DIKAITKAN DENGAN PELAYANAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH (Siti Rahmah, 2016)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP HAK ATAS INFORMASI HARGA PADA MENU MAKANAN DI RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Kiagus Tajudin Fajar, 2019)

PERANCANGAN PERUMAHAN TAPAK DI KOTA BANDA ACEH (ARIEF KURNIAWAN, 2020)

EKSISTENSI RUMAH MAKAN TRADISIONAL TERHADAP MASUKNYA RUMAH MAKAN MODERN DI KOTA BANDA ACEH TAHUN (1980-2017) (Afzalul Zikri, 2018)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL SECARA TIDAK SAH PADA RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nurkaulan Karima, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy