//

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERORISME

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ERRU TRI PRAYOGO - Personal Name
SubjectTERRORISM - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Erru Tri Prayogo PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERORISME 2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 69). pp., bibl. (RIZA NIZARLI, S.H., M.H) Selama beberapa tahun terakhir ini kejahatan telah berkembang semakin pesat dan meresahkan masyarakat. Pada tindak pidana terorisme telah menjadi bentuk kejahatan yang makin destruktif dengan ruang lingkup global. Dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemudian pada tanggal 4 April 2003 Perpu tersebut di sahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun dalam kenyataannya pembuktian tindak pidana terorisme ini masih banyak yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada, artinya masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada proses pembuktian tindak pidana terorisme tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembuktian terhadap tindak pidana terorisme, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembuktiannya tindak pidana terorisme, serta kekuatan pembuktian teleconference di persidangan. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini adalah di gunakan metode deskriptif analisis pendekatan yuridis normatif, dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pembuktian tindak pidana terorisme ini banyak yang bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang lebih tinggi (KUHAP) di bandingkan dengan aturan hukum tindak pidana terorisme itu sendiri (UU No.15 Tahun 2003). Sehingga terdapat hambatannya dalam pembuktian tindak pidana terorisme ini salah satunya Hak Asasi Manusia yang di nilai sudah melanggar hak-hak dasar manusia, tetapi dalam hal pembuktiannya haruslah Hak Asasi Manusia itu harus dilindungi. Dalam pembuktian teleconference ini adalah salah satu alat bukti tindak pidana terorisme yang membuat pro dan kontra dalam persidangan dikarenakan tidak di atur dalam KUHAP. Sehingga kekuatan pembuktian teleconference ini masih diperdebatkan di dalam persidangan. Namun untuk memberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengungkapkan tindak pidana terorisme ini alat bukti teleconference tersebut dapat digunakan. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk merevisi peraturan perundang-udangan yang sudah tidak sesuai dengan tindak pidana kejahatan yang semakin canggih dengan menggunakan alat tekhnologi khususnya dalam pembuktian tindak pidana terorisme di Indonesia.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) SERTA UNDANG-UNDANG PIDANA DI LUAR KUHAP (Dwi Wulandari, 2015)

UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME OLEH DIREKTORAT INTELIJEN KEAMANAN (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (RIAD TIAWARDANA, 2018)

STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA (Cut Rizka Rahmah, 2016)

PEMBINAAN NARAPIDANA TERORISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LAPAS KELAS IIA BANDA ACEH) (T M. Rizqi Setiawan, 2015)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (MHD. ARIF MUNANDAR, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy