//
PERLINDUGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PRODUK MAKANAN KEMASAN TANPA LABEL HALAL DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Afriana Ratu Marjarengga - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSUMER PROTECTION - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Afriana Ratu Marjarengga, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PRODUK MAKANAN KEMASAN TANPA LABEL HALAL DI KOTA BANDA ACEH 2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 58) pp,. tabl,. bibl., app. T. Haflisyah, S.H., M.Hum. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 82/Menkes/SK/I/1996 dan perubahannya Nomor 924/Menkes/SK/VII/1996 menyatakan bahwa produsen atau pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan label halal pada produk makanan kemasan. Hal ini agar memberikan perlindungan kepada konsumen muslim dalam mengkonsumsi makanan. Namun kenyataannya di Kota Banda Aceh masih banyak ditemukan produk makanan kemasan yang beredar tanpa labelisasi halal. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap beredarnya produk makanan kemasan tanpa labelisasi halal di Kota Banda Aceh, akibat hukum terhadap produsen bagi yang tidak mencantumkan labelisasi halal, dan upaya hukum yang dilakukan untuk mengatasi beredarnya produk makanan kemasan tanpa labelisasi halal. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa di Kota Banda Aceh masih banyak produsen atau pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi dan labelisasi halal. Hal ini dikarenakan masih kurangnya perlindungan yang diberikan oleh instansi terkait dalam melindungi konsumen terhadap beredarnya produk makanan kemasan tanpa labelisasi halal. Selain itu, tidak adanya akibat hukum yang diberikan kepada produsen atau pelaku usaha mengakibatkan produsen atau pelaku usaha tidak segera mengurus sertifikasi dan labelisasi halal. Upaya hukum selama ini telah banyak dilakukan oleh pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang. Namun faktor biaya dan syarat-syarat serta proses yang lama membuat pengeluaran sertifikat dan label halal membutuhkan biaya dan waktu yang juga lama sehingga produsen atau pelaku usaha enggan mengurusnya. Disarankan kepada produsen atau pelaku untuk memperhatikan hak konsumen muslim. Kepada pihak terkait agar melakukan pengawasan yang ketat, memberikan akibat hukum bagi yang tidak mencantumkan label halal, dan segera menetapkan standar biaya untuk pengurusan sertifikasi dan labelisasi halal. Disarankan kepada konsumen untuk lebih peduli dengan makanan yang halal, sebab merupakan suatu ibadah dalam Islam. Disarankan agar pemerintah lebih serius menangani masalah pencantuman label halal ini dan proaktif dalam menjalankan kewajibannya. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGARUH PERHATIAN LABEL KEMASAN PANGAN TERHADAP KEPUTUSAN MAHASISWA DALAM MEMBELI MAKANAN RINGAN DI KOTA BANDA ACEH (Muhammad Birri, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |