//
TATA CARA PEMOTONGAN, PELAPORAN, PENYETORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PERALATAN KANTOR PADA KPA SEKRETARIAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DICKY ARIEF MAULANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Penulis melakukan Kerja Praktek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Runang Aceh yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 01, Banda Aceh. Penulis melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 2 bulan sejak bulan 11 Februari hingga 11 April 2019. Tujuan penulis melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh untuk mengetahui bagaimana melakukan Pemotongan, Pelaporan, Penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa service perlatan kantor pada Dinas PUPR Aceh, yang dilakukan pada KPA Sekretariat Dinas PUPR Aceh. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam menyusun Laporan Kerja Praktik (LKP) ini, penulis menggunakan beberapa teknik, yaitu wawancara, observasi, dan pengamatan. Hasil penulisan LKP ini menyimpulkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TATA CARA PEMOTONGAN, PELAPORAN, PENYETORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PERALATAN KANTOR PADA KPA SEKRETARIAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH (DICKY ARIEF MAULANA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |