//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang OCTHANIA MADILLA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK OCTHANIA MADILLA (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 52) pp., bibl., tabl, app Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Pasal 66 UUPA menjelaskan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi secara seksual dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan perlindungan anak, pemantauan, pelaporan dan adanya keterlibatan dari lembaga swadaya masyarakat serta peran masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perlindungan anak secara menyeluruh. Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan bentuk Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan, menjelaskan hambatan hakim dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan dan menjelaskan upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji literatur, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan harus didampingi secara hukum oleh orang tua anak, wali dan atau pekerja sosial serta Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak dikarenakan apabila seorang anak berhadapan dengan hukum maka ia dianggap belum cakap. Hambatan yang dialami aparat penegak hukum terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah sifat anak sebagai korban yang tidak terbuka sehingga menyulitkan para aparat penegak hukum untuk mendapatkan informasi, faktor keluarga yang tidak kooperatif juga dapat menghambat jalannya proses penyelesaian perkara serta tidak adanya fasilitas rehabilitasi di wilayah Kabupaten Pidie sehingga anak yang anak yang mengalami trauma dikembalikan kepada orang tuanya. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan perlindungan hukum adalah dengan memberikan kedekatan emosional secara khusus, memberikan bimbingan dan motivasi kepada anak korban agar sifat anak tersebut lebih terbuka dan mau menjelaskan secara menyeluruh serta menyarankan kepada orang tua untuk membawa untuk direhabilitasi apabila mengalami trauma yang mendalam. Disarankan kepada pihak aparat penegak hukum melakukan sosialisasi terhadap instansi terkait dan jurnalis mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan untuk menjaga masa depan anak tersebut serta saling berkoordinasi antara pihak penegak hukum dan para jurnalis terhadap kasus pencabulan di wilayah Kabupaten Pidie.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (Alyani Maulida, 2018)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020)

TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Alfian, 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy