//
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENJUALAN KHAMAR JENIS TUAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SINGKIL) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | EKO MULIYO SANTOSO POHAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENJUALAN KHAMAR JENIS TUAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,54), pp., bibl., tbl. EKO MULIYO SANTOSO POHAN 2020 Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. Pada Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar, masing-masing ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan. Pada tahun 2018 di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil terdapat 5 kasus tindak pidana penjualan khamar jenis tuak yang sudah diproses di Mahkamah Syar’iyah Singkil. Tujuan penelitian skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan khamar, menjelaskan hambatan yang dialami dalam menanggulangi tindak pidana penjualan khamar dan menjelaskan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana penjualan khamar. Data dalam penyelesaian penelitian skripsi dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui metode penelitian lapangan dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan cara mewawancari responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, Qanun, buku teks, tulisan ilmiah, dan literature yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa proses penegakan hukum dalam tindak pidana penjualan khamar sudah sesuai, mulai dari menerima laporan masyarakat, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, serta penindakan atau penahanan tersangka, pemeriksaan keterangan saksi, pembuatan berita acara pemeriksaan dan juga melakukan penyerahan berita acara pemeriksaan kepada Jaksa Penuntut Umum. Faktor yang menghambat dalam menanggulangi tindak pidana penjualan khamar adalah masih kurang nya sumber daya manusia dari Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Singkil, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan kebudayaan. Upaya penanggulangan tindak pidana penjualan khamar yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Singkil sudah sesuai dengan teori penanggulangan tindak pidana yang dimana menurut Satpol PP dan WH melalui tindakan pencegahan yaitu (preventif) sedangkan upaya penindakan dilakukan melalui upaya (represif). Saran yang dapat diberikan adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas personil Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Singkil, melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Singkil, meningkatkan kegiatan penyuluhan hukum serta bekerja sama dengan personil Bhabinkamtibmas dan aparat desa lainnya agar menjadikan masyarakat yang sadar hukum. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENJUAL MINUMAN TUAK YANG DIATUR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSSALAM) (Ahmad Ari Sambo, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |