//

KEDUDUKAN DAN PERANAN MAJELIS ADAT ACEH DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SITI SAFUR - Personal Name

Abstrak/Catatan

Siti Safur : 2019 KEDUDUKAN DAN PERANAN MAJELIS ADAT ACEH DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V,5),(PP,69),(Bibl) Penyelesaian tindak pidana ringan melalui lembaga adat, yaitu MAA yang telah diberikan tanggung jawab oleh regulasi daerah Aceh, disertai hukum positif. Disadari bahwa penyelesaian tindak pidana secara hukum harus melalui jalur peradilan. Hanya saja, penyelesaian tindak pidana ringan oleh masyarakat di luar jalur pengadilan juga tetap diberi peluang. Namun demikian, peranan dan kedudukan MAA dalam konteks ini cenderung hanya dilaksanakan oleh MAA di tingkat gampong atau kecamatan saja, sementara untuk lembaga MAA Kabupaten Kota atau Provinsi justru terlihat tidak memiliki peran yang cukup signifikan.Kedudukan MAA di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota barangkali cenderung masih berjalan di tempat, dan tidak memberi pengaruh yang signifikan dalam keikutsertaannya menyelesaikan sengketa adat (tindak pidana ringan) sebagaimana diamanahkan Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Hal ini justru memberi gambaran bahwa kedudukan MAA dan peranannya dalam konteks ke-Acehan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kedudukan Majelis Adat Aceh dilihat dari sistem pemerintahan Aceh dan untuk mengetahui peranan Majelis Adat Aceh dalam penyelesaian tindak pidana ringan. Penelitian ini dilakukan dalam penelitian metode yuridis normatif, dengan Jenis penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dari kepustakaan terkait permasalahan tersebut kemudian data-data akan dianalisis dengan metode analisis-yuridis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Adat Aceh (MAA) dalam sistem pemerintahan Aceh sebagai satu lembaga otonom, yang mempunyai kewenangan yang khusus menjelankan dan menyelenggarakan kehidupan adat. MAA menjadi mitra pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kemukiman, hingga di tingkat Gampong. Sebagai mitra sejajar, MAA diposisikan sebagai lembaga adat non-pemerintahan yang dalam keadaan dan kasus-kasus tertentu ia diberi kewenangan oleh negara melalui pemerintahan Aceh untuk mengatur penyelenggaraan kehidupan masyarakat adat Aceh. Kemudian sebagai mitra sejajar bersama Pemerintahan Daerah, Majelis Adat Aceh (MAA) memiliki peranan strategis dalam menyelenggarakan kehidupan adat, meliputi kehidupan adat di tingkat paling tinggi yaitu provinsi oleh MAA Provinsi (Pusat), MAA Kabupaten, MAA Kecamatan, MAA Kemukiman, dan MAA Gampong. Peranan MAA di semua tingkatan tersebut dapat menyelesaikan perkara yang sifatnya kasusitik di tengah masyarakat, termasuk dalam kasus tindak pidana ringan. Perangkat adat yang masuk ke dalam MAA di tingkat Gampong seperti keuchik, tuha peut, tengku imum (imum chik) memiliki peran dalam menyelesaikan tindak pidana ringan melalui jalur peradilan adat, melalui asas musyawarah dan perdamaian.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Hidayat, 2017)

PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAANRNDI PASAR YANG DISELESAIKAN DI LUAR PENGADILANRN(SUATU PENELITIAN DI MAJELIS ADAT ACEH WILAYAH ACEH BESAR) (Uswatul Husna, 2014)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016)

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (CUT LAYLA MAULIDINA, 2019)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Kiki Maulidar, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy