//
TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Bagas Novka Micola - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK BAGAS NOVKA MICOLA, 2019 TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 69),pp.,bibl. M. Iqbal, S.H, M.H. Eksploitasi Seksual Anak adalah penggunaan atau pemanfaatan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan uang tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksual anak tersebut.Selain itu, eksploitasi seksual pada anak dapat berdampak pada gangguan fisik maupun psikologis anak. Dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yaitu: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak RP 200.000.000,00. Namun pada kenyataannya masih saja terjadi praktek eksploitasi seksual terhadap anak. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana eksploitasi terhadap anak, modus operandi eksploitasi terhadap anak, dan upaya penanggulangan eksploitasi seksual terhadap anak. Untuk memperoleh data di dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder maupun penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana eksploitasi terhadap anak, yaitu faktor kemiskinan, faktor keluarga, kurangnya penerapan pendidikan nilai-nilai agama dan akhlak terhadap anak, faktor lingkungan sosial budaya, dan faktor lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Eksploitasi seksual terhadap anak dilakukan dengan beberapa modus, yaitu melakukan perekrutan, penipuan, penerimaan orang untuk tujuan menjebak. Upaya penanggulangan eksploitasi seksual terhadap anak itu dibagi menjadi 2 yaitu, upaya preventif yaitu dengan memberikan pendidikan gratis dari sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah atas, sosialisasi, peraturan perlindungan anak yang efektif. Sedangkan upaya represif, yaitu adanya penegakan hukum dan peran lembaga swadaya masyarakat. Saran yang dapat diberikan adalah bagi para orang tua sebaiknya mengkaji kembali kerugian jika mempekerjakan anak pada sektor berbahaya dan bagi pemerintah hendaknya mensosialisasikan UU yang berkaitan dengan tindak pidana eksploitasi anak dan Konvensi Hak Anak kepada masyarakat luas agar praktek eksploitasi ini bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |