//
PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN MESIN PANGAN LOKAL PADA DINAS PANGAN ACEH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | EWA RIVANXA DIVA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Dinas Pangan Aceh merupakan suatu instansi yang bergerak di bidang Ketersediaan Pangan, Distribusi pangan, Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional yang berada di Jln.T Nyak Arief (Komplek Keistimewaan Aceh) Kota Banda Aceh. Pelaksaan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan pada Kantor Dinas Pangan Aceh dalam satu periode yaitu 2 bulan dari mulai 09 September sampai dengan 11 November 2019. Penulisan laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang pada Dinas Pangan Aceh. Metode yang digunakan dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan penyusunan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini adalah dengan menggunakan metode Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Berdasarkan hasil kegiatan praktek dapat disimpulkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang dipotong oleh Bendaharawan Dinas Pangan Aceh, penyetoran dilakukan pada hari yang sama saat penyerahan barang atau saat pembayaran tagihan ke Bank Persepsi dengan menggunakan SSP. Bendahara Dinas Pangan Aceh tidak melakukan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 atas Pengadaan Mesin Pangan Lokal, yang dilakukan paling lambat tanggal 14 setelah bulan pemungutan PPh Pasal 22. Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang pada Dinas Pangan Aceh belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 ATAS PENGADAAN ATK PADA BIRO REKTOR UNIVERSITAS SYIAH KUALA (ARDIAN MUSTAKIM, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |