//

TINDAK PIDANA PERUSAKAN DI KAWASAN SUAKA MAWGASATWA RAWA SINGKIL (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Auva Moeda Pratama - Personal Name

Abstrak/Catatan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, Pelanggaran ketentuan ini di ancam dengan pidana pada pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Namun pada kenyataannya pada saat ini tindak pidana perusakan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil masih terjadi. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan bentuk terjadinya tindak pidana perusakan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, dan menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana perusakan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Aceh selatan yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Kepolisian Resor aceh selatan. Jenis penelitian yang di gunakan pada penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris normatif dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk mewawancarai para responden dan informan. Selain itu juga dilakukan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teori pidana, dan tulisan ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk tindak pidana perusakan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang melanggar ketentuan pasal 19 ayat (1) berupa pembukaan lahan perkebunan. pembakaran hutan dan penebangan liar. Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara upaya preventif dan represif berupa sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan patroli, pembangunan pagar batas kawasan secara permanen, melakukan penutupan akses masuk sementara ke dalam kawasan, dan upaya pembinaan dan penegakan hukum. adapun yang menjadi hambatan dalam upaya penanggulangannya adalah sulitnya mendapatkan alat bukti saksi, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil. Disarankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh agar lebih tegas dalam melakukan upaya pengawasan kepada masyarakat dan segera menyelesaikan pembangunan pagar batas kawasan Suaka Margasatwa. Kepada pihak Kepolisian agar lebih cepat melakukan proses penangkapan agar pelaku tidak menghilangkan alat bukti dilapangan. Kepada Hakim disarankan agar memberi hukuman yang berat kepada pelaku agar dapat menimbulkan efek jera, sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ESTIMASI KEPADATAN POPULASI DAN KARAKTERISTIK SARANG ORANGUTAN SUMATERA (PONGO ABELII LESSON, 1827) DI KAWASAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA RAWA SINGKIL (STUDI KASUS : KECAMATAN SINGKIL) (AZMI ALAMSYAH HARAHAP, 2020)

KAJIAN PENGAMANAN HABITAT ORANGUTAN SUMATERA BERBASIS SMART PATROL OLEH RESOR RUNDENG DI KAWASAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA RAWA SINGKIL (RADIANA SOFYAN, 2020)

KAJIAN KONDISI EKSISTING DAN ARAHAN PENGELOLAAN LAHAN KAWASAN SUAKA MARGASATWA GAMBUT RAWA SINGKIL (Zikri Wali, 2020)

UPAYA POLISI KEHUTANAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN DIKAWASAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN GAYO LUES (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN GAYO LUES) (Muhammad Yusup, 2017)

TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS PERUSAHAAN PT. SEMEN INDONESIA DAN PT. SAMANA CITRA AGUNG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MUARA TIGA KABUPATEN PIDIE) (Nanda Arif Fadillah, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy