//
UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN KULIT HARIMAU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHAMMAD REZA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Muhammad Reza, 2020 Ainal Hadi, S.H., M.Hum Larangan memperniagakan kulit harimau diatur dalam Pasal 40 ayat (2) j.o Pasal 21 ayat 2 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bahwa “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun dalam pelaksanaannya, masih maraknya masyarakat yang melakukan perburuan liar serta memperniagakan satwa dilindungi seperti yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapak Tuan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana memperniagakan kulit harimau, untuk menjelaskan modus operandi perniagaan kulit harimau dan proses penyidikannya dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana memperniagakan kulit harimau. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur serta karya ilmiah hukum. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana memperniagakan kulit harimau yaitu dikarenakan faktor ekonomi, faktor jaringan sindikat, faktor kurangnya pengawasan, faktor kawasan hutan semakin gundul serta lemahnya kebijakan pemerintah. Modus operandi perniagaan kulit harimau dan proses penyidikan yaitu mencari kontak telepon untuk dihubungi melalui via telepon, menyamar sebagai pembeli, melakukan penahanan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, menyerahkan kulit harimau dan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana memperniagakan kulit harimau adalah melakukan himbauan kepada masyarakat serta mensosialisasikan untuk menjaga kelestarian habitat populasi harimau yang sekiranya berdekatan dengan habitat tersebut. Disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk meningkatkan koordinasi serta kinerjanya baik peningkatan aparatur keamaan maupun inventaris kelengkapan alat-alat pengawasan, agar melakukan pengawasan yang ketat serta teratur supaya terjaganya habitat populasi harimau sumatera dan diharapkan agar dapat memberikan sanksi hukuman yang tegas supaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana memperniagkan kulit harimau. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |