//

UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN KULIT HARIMAU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD REZA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Reza, 2020 Ainal Hadi, S.H., M.Hum Larangan memperniagakan kulit harimau diatur dalam Pasal 40 ayat (2) j.o Pasal 21 ayat 2 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bahwa “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun dalam pelaksanaannya, masih maraknya masyarakat yang melakukan perburuan liar serta memperniagakan satwa dilindungi seperti yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapak Tuan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana memperniagakan kulit harimau, untuk menjelaskan modus operandi perniagaan kulit harimau dan proses penyidikannya dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana memperniagakan kulit harimau. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur serta karya ilmiah hukum. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana memperniagakan kulit harimau yaitu dikarenakan faktor ekonomi, faktor jaringan sindikat, faktor kurangnya pengawasan, faktor kawasan hutan semakin gundul serta lemahnya kebijakan pemerintah. Modus operandi perniagaan kulit harimau dan proses penyidikan yaitu mencari kontak telepon untuk dihubungi melalui via telepon, menyamar sebagai pembeli, melakukan penahanan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, menyerahkan kulit harimau dan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana memperniagakan kulit harimau adalah melakukan himbauan kepada masyarakat serta mensosialisasikan untuk menjaga kelestarian habitat populasi harimau yang sekiranya berdekatan dengan habitat tersebut. Disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk meningkatkan koordinasi serta kinerjanya baik peningkatan aparatur keamaan maupun inventaris kelengkapan alat-alat pengawasan, agar melakukan pengawasan yang ketat serta teratur supaya terjaganya habitat populasi harimau sumatera dan diharapkan agar dapat memberikan sanksi hukuman yang tegas supaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana memperniagkan kulit harimau.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016)

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT) (Rudika Zulkumar, 2016)

PENGULANGAN TINDAK PIDANA MEMILIKI BAGIAN-BAGIAN SATWA YANG DILINDUNGI DAN PENERAPAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Afrijal, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy