//

KEWENANGAN PEMBINAAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN APARATUR SIPIL NEGARA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang EDY SAPUTRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP Manajemen PNS) menyebutkan bahwa fungsi Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial (kompetensi kepemimpinan) Pegawai ASN. Namun, dengan hadirnya Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Pimpendagri) yang dibina oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) menimbulkan bias kewenangan kelembagaan pembinaan pelatihan kepemimpinan ASN dalam sistem Manajemen ASN nasional antara LAN dan BPSDM Kemendagri. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan hakikat keberadaan dua kewenangan pembinaan pelatihan kepemimpinan ASN dalam kerangka sistem manajemen ASN nasional, dan menemukan legalitas kewenangan lembaga pembina pelatihan kepemimpinan ASN dalam kerangka sistem manajemen ASN nasional. Jenis Penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, untuk mengkaji penerapan norma dalam hukum positif. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, yuridis dan asas hukum. Sumber datanya adalah bahan hukum primer berupa perundang-undangan, dan bahan hukum skunder berupa dokumen, laporan hukum, dan pendapat ahli. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif untuk disajikan dalam bentuk deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek Hakikatnya adanya dua kewenangan pembinaan pelatihan kepemimpinan ASN dikarenakan kedua jenis diklat pelatihan kepemimpinan tersebut berbeda landasan hukum, jenis kompetensi, lingkup berlaku dan tujuannya. Pelatihan Kepemimpinan ASN yang dibina oleh LAN menggunakan landasan konsideran UU ASN dan PP Manajemen PNS, berlaku nasional bagi ASN di seluruh lingkungan instansi pemerintahan, menggunakan pendekatan pelatihan dalam jabatan kepemimpinan, untuk memenuhi jenis kompetensi manajerial (kepemimpinan), dengan tujuan menciptakan pemimpin perubahan dan inovasi. Sedangkan Diklat Pimpendagri yang dibina oleh BPSDM Kemendagri landasan konsideran PP Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah No. 12/2017, hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, menggunakan pendekatan diklat dalam pengelolaan program untuk mengatasi gap kompetensi spesifik penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tujuan melahirkan pemimpin manajemen program. Dari aspek Legalitas kewenangan pembinaan pelatihan kepemimpinan oleh LAN bersumber UU ASN dan PP Manajemen PNS dan masih dalam ranah lingkup fungsi dan tugas LAN selama ini. Sedangkan kewenangan Diklat Pimpendagri oleh BPSDM Kemendagri bersumber dari Permendagri No. 83 Tahun 2017 tentang Pimpendagri, namun norma Permendagri tersebut tidak koheren dengan UU Pemda 23/2014 dan PP 12/2017, serta kewenangan tersebut tidak koheren dengan lingkup ranah fungsi dan tugas BPSDM Kemendagri selama ini. Disarankan perlu dilakukan executive review terhadap norma Diklat Pimpendagri dalam PP 12/2017, dan executive review norma kewenangan pembinaan diklat kepemimpinan pimpendagri dalam Permendagri 85/2017 menyesuiakan dengan konsideran yang dianut, serta tidak mengenyampingkan norma-norma dalam UU ASN 5/2014 dan PP 11/2017. Kemudian berdasarkan muatan materi dalam diklat Pimpendagri maka kompetensi pemerintahan lebih tepat diukur melalui Diklat Teknis. Atau dengan pilihan lainnya adalah perlu adanya ketentuan pelaksana/teknis pengintegrasian muatan-muatan spesifik kompetensi pemerintahan dalam kurikulum Pelatihan Kepemimpinan ASN berdasarkan UU ASN. Kata Kunci : Kewenangan, Pembinaan Pelatihan Kepemimpinan, Aparatur Sipil Negara.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BUPATI PIDIE (Muchsidin Ichwal, 2018)

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017)

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017)

PENGARUH ROTASI KERJA, KOMUNIKASI INTERPERSONAL, IKLIM ORGANISASI DAN GAYA KEPEMIMPINAN TERHADAP MOTIVASI KERJA DAN DAMPAKNYA TERHADAP KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM) KABUPATEN ACEH TIMUR. (T. MUYAZIR, 2018)

HUBUNGAN CONSCIENTIOUSNESS DENGAN CYBERLOAFING PADA APARATUR SIPIL NEGARA DI BANDA ACEH (Thaybatan. AR, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy