//
TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ATAS KENDARAAN DINAS PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | IDA HAFNI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh yang beralamat di jalan T.Nyak Arief, Banda Aceh selama 2 (dua) bulan, terhitung sejak tanggal 16 September 2019 sampai 18 November 2019. Kerja praktek ini dilaksanakan guna untuk melengkapi Penulisan Laporan Kerja Praktek dalam rangka penyelesaian studi pada Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala. Tujuan Penulisan Laporan Kerja Praktek adalah untuk megetahui bagaimana tata cara penghitungan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan dinas di Provinsi Aceh sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penulis melakukan pengumpulan data melalui wawancara dengan pegawai, observasi lapangan, membaca Undang-Undang dan Qanun Aceh serta pengumpulan dokumen. Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktek (PKL) dapat disimpulkan bahwa tata cara penghitungan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan dinas dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu NJKB x Bobot, kemudian hasil DP PKB x Tarif Kendaraan Pemerintah Aceh 0,75%. Penghitungan ini telah sesuai dengan Undang-Undang no 28 tahun 2009 dan Qanun Aceh no 11 tahun 2017. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TATA CARA PENERAPAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN UMUM DAN ALAT BERAT PADA KANTOR SAMSAT/ UPTD WILAYAH I DINAS PENDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH - BANDA ACEH (MUHAMMAD ALFANDI, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |