//
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH PEREMPUAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO ) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DESI NURJANNAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK DESI NURJANNAH, 2019 TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho ) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( v, 62 ) pp,. tabl,. bibl. ADI HERMANSYAH, S.H., M.H Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. Mengenai tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yaitu Pasal 351 KUHPidana sampai dengan Pasal 358 KUHPidana. Pengertian penganiayaan tidak dijelaskan dalam KUHPidana. Menurut Yurisprudensi penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Meski KUHPidana telah melarang melakukan penganiayaan, namun masih ada saja yang melakukannya. Penganiayaan ini tidak hanya dilakukan laki-laki, akan tetapi perempuan juga melakukan penganiayaan khususnya yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan-alasan perempuan melakukan penganiayaan, menjelaskan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh perempuan serta pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan dilakukan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan perempuan melakukan penganiayaan karena faktor-faktor sebagai berikut:sakit hati, cemburu, persengketaan tanah, kejiwaan, kepribadian dan neorologis. Pertanggungjawaban pidana terhadap perempuan yang melakukan penganiayaan, dimana selama perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan melawan hukum dan mengandung unsur kesalahan dimana kesalahannya telah memenuhi unsur-unsur Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf, maka ia akan dijatuhkan hukuman dan dipidana sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum menjadi acuan hakim dalam mengadili perempuan yang bermasalah dengan hukum karena tujuan dari PERMA ini adalah untuk memberi perlindungan hukum terhadap perempuan di persidangan. Disarankan kepada perempuan pelaku penganiayaan untuk dapat manfaatkan waktu luang dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti membuat kue atau kerajinan tangan, karena selain dapat mempersibuk diri juga dapat menambah penghasilan rumah tangga. Disarankan kepada penyidik jika kasus yang dilaporkan dimana korbanya tidak mengalami kerugian yang serius, harus diutamakan damai pada tingkat desa. disarankan hakim menghadirkan ahli psikolog di persidangan, dengan melihat kejiwaan terdakwa diharapkan hakim dapat menemukan pertimbangan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |