//
TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERKARA PELANGGARAN QANUN KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FILMAN RAMADHAN - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Filman Ramadhan, TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERKARA PELANGGARAN QANUN KHALWAT (SuatuPenelitian di Wilayah HukumMahkamahSyar’iyahSigli) 2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 65) pp,. tabl,. bibl. DR. MOHD .DIN , SH., M.H. Main hakimsendiri(eigenrichting)merupakansuatutindakpidanayaituberbuatsewenang-wenangterhadap orang-orang yang dianggapbersalahkarenamelakukansuatukejahatan.KitabUndang-UndangHukumPidana (KUHP) tidakmengatursecarakhususmengenai eigenrichtingnamunPasal yang berkaitandenganeigenrichtingdiaturdalam KUHP padaPasal 170 tentangkekerasan, Pasal 351 tentangPenganiayaan, Pasal 352 tentangPenganiayaanRingan, Pasal 353 tentangPenganiayaanBerencanadanPasal 406 tentangPerusakan. Dalamhalterjadinyaeigenrichtingkorbantindakantersebutdapatmelaporkankepadapihak yang berwenang. Namun kenyataannya di Wilayah HukumMahkamahSyar’iyahSigli masih banyak terjadikasuskhalwat yang disertaitindakan main hakim sendiri, akantetapipelakunyatidakdiajukankePengadilan. Tujuanpenulisanskripsiiniuntuk mengetahui penyebab eigenrichting tidak diajukan kedalam sistem peradilan pidana, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab eigenrichting,untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelaku eigenricting. Data dalampenulisanskripsiini, dilakukanpenelitiankepustakaandanlapangan.Untukmendapatkan data sekunderdilakukandengancaramembaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikeldanbahan-bahan lain yang berkaitandenganpenelitianini, danpenelitianlapangandilakukanuntukmendapatkan data primer yang berhubungandenganpenelitianinimelaluiwawancaradenganrespondendaninforman. Hasil penelitianmenunjukkanbahwapenyebabeigenrichtingtidak diajukan kepengadilan adalah karena korban merasa perbuatan khalwat merupakan aib, eigenrichting diselesaikan secara adat serta korbaneigenrictingkurangpercayaterhadapsistemperadilanpidana.Faktorpenyebabterjadinyaeigenrichtingsupayapelakukhalwattidakmelakukanperbuatanlagiataupelakukhalwat yang pernahmelakukanperbuatanserupamenjadijera, karenaikut-ikutansaja, perbuatankhalwatitusendirisudahsangatmeresahkanmasyarakat. Penyelesaian hukum bagi pelaku eigenrichtingdilakukan secara damai dengan aparatur gampong dan warganya agar saling terjaga ukhwah islamiyah antara pelaku dan korbaneigenrichting. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |