//

TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERKARA PELANGGARAN QANUN KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang FILMAN RAMADHAN - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Filman Ramadhan, TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERKARA PELANGGARAN QANUN KHALWAT (SuatuPenelitian di Wilayah HukumMahkamahSyar’iyahSigli) 2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 65) pp,. tabl,. bibl. DR. MOHD .DIN , SH., M.H. Main hakimsendiri(eigenrichting)merupakansuatutindakpidanayaituberbuatsewenang-wenangterhadap orang-orang yang dianggapbersalahkarenamelakukansuatukejahatan.KitabUndang-UndangHukumPidana (KUHP) tidakmengatursecarakhususmengenai eigenrichtingnamunPasal yang berkaitandenganeigenrichtingdiaturdalam KUHP padaPasal 170 tentangkekerasan, Pasal 351 tentangPenganiayaan, Pasal 352 tentangPenganiayaanRingan, Pasal 353 tentangPenganiayaanBerencanadanPasal 406 tentangPerusakan. Dalamhalterjadinyaeigenrichtingkorbantindakantersebutdapatmelaporkankepadapihak yang berwenang. Namun kenyataannya di Wilayah HukumMahkamahSyar’iyahSigli masih banyak terjadikasuskhalwat yang disertaitindakan main hakim sendiri, akantetapipelakunyatidakdiajukankePengadilan. Tujuanpenulisanskripsiiniuntuk mengetahui penyebab eigenrichting tidak diajukan kedalam sistem peradilan pidana, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab eigenrichting,untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelaku eigenricting. Data dalampenulisanskripsiini, dilakukanpenelitiankepustakaandanlapangan.Untukmendapatkan data sekunderdilakukandengancaramembaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikeldanbahan-bahan lain yang berkaitandenganpenelitianini, danpenelitianlapangandilakukanuntukmendapatkan data primer yang berhubungandenganpenelitianinimelaluiwawancaradenganrespondendaninforman. Hasil penelitianmenunjukkanbahwapenyebabeigenrichtingtidak diajukan kepengadilan adalah karena korban merasa perbuatan khalwat merupakan aib, eigenrichting diselesaikan secara adat serta korbaneigenrictingkurangpercayaterhadapsistemperadilanpidana.Faktorpenyebabterjadinyaeigenrichtingsupayapelakukhalwattidakmelakukanperbuatanlagiataupelakukhalwat yang pernahmelakukanperbuatanserupamenjadijera, karenaikut-ikutansaja, perbuatankhalwatitusendirisudahsangatmeresahkanmasyarakat. Penyelesaian hukum bagi pelaku eigenrichtingdilakukan secara damai dengan aparatur gampong dan warganya agar saling terjaga ukhwah islamiyah antara pelaku dan korbaneigenrichting.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016)

PERLINDUNGAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENGALAMI TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR BAITUSSALAM BANDA ACEH) (IKHWANUL KHATAMI, 2019)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT/MESUM BERDASARKAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 2003(SUATU PENELITIAN DI KOTA SUBULUSSALAM) (PUTRI SAHADAT BANCIN, 2015)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy