//

EKSISTENSI GALA TANAH DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN ACEH BESAR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Supriadi - Personal Name

Abstrak/Catatan

Gala Tanah merupakan salah satu lembaga dalam hukum adat Aceh, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Besar, yaitu suatu lembaga jaminan yang timbul dalam proses pinjam meminjam uang. Gala dalam masyarakat di Kabupaten Aceh Besar tidak mengenal adanya batas waktu berlangsungnya gala, selama uang belum dilunasi (dikembalikan), maka tanahnya tetap berada dalam penguasaan si pemegang gala, termasuk hasil yang diperoleh dari tanah tersebut. Hal ini berbeda dengan gadai tanah yang terdapat dalam UU No. 56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan luas tanah pertanian. Di mana gadai diatur dan dibatasi jangka waktunya, antara lain: gadai yang sudah berlangsung 7 tahun atau lebih, wajib dikembalikan dengan tidak menuntut uang tebusan. Kalau gadai belum berlangsung 7 tahun, maka besarnya uang tebusan dihitung menurut rumus: (7 + ½) - waktu berlangsung hak gadai X uang gadai, kemudian hasilnya dibagi 7. Dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) gadai tanah termasuk hak-hak atas tanah yang sifatnya sementara dan diusahakan hapus dalam waktu yang singkat, karena mengandung sifat-sifat yang bertentangan dengan UUPA seperti sifat pemerasan. Akan tetapi fenomena gala dalam masyarakat Kabupaten Aceh Besar masih tetap eksis dan sudah berlangsung sejak lama hingga saat sekarang ini diteruskan oleh masyarakat secara turun-temurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor-faktor masih eksisnya praktik gala tanah secara hukum adat di Kabupaten Aceh Besar dan proses penyelesaian sengketa gala tanah dalam masyarakat hukum adat di Kabupaten Aceh Besar, sehubungan dengan pluralisme hukum tentang gadai. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, sehingga metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah gadai tanah. Sedangkan data primer diperoleh dengan mewawancarai para responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gala tanah masih eksis dan masih berlangsung, bahkan tetap dipertahankan dalam kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Aceh Besar, karena disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: faktor sulitnya prosedur peminjaman uang di lembaga keuangan resmi, faktor kebutuhan dana yang mendesak, faktor pemberi hutang, faktor ketiadaan sertifikat, faktor sistem pembayaran hutang, faktor ketakutan kehilangan tanah. faktor menghindari riba, faktor sistem pelunasan hutang, faktor menjaga keamanan sertifikat tanah, dan faktor budaya. Bentuk penyelesaian sengketa gala adalah bentuk negosiasi dengan memperpanjang jadwal penebusan, menjual tanah untuk menebus gala, mengalih gadaikan, bentuk konsultasi dengan bertanya pada Uroeng Tuha Gampong atau masyarakat yang paham akan peraturan gadai tanah secara adat Aceh Besar, bentuk konsiliasi dengan cara memutuskan penyelesaian sengketa, bentuk mediasi dengan cara memfasilitasi para pihak yang bersengketa, bentuk penilaian ahli dengan cara memberi penilaian pihak mana yang benar menurut peraturan gadai tanah secara adat Aceh Besar. Disarankan kepada Pemerintah agar dapat mempertahankan lembaga gala tanah , karena lembaga gala tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang dalam jumlah yang banyak yang terjadi secara tiba-tiba atau mendadak. Kalau pun masalah gala hak atas tanah mau diatur dengan peraturan perundang-undangan, maka hendaknya peraturan perundang-undangan tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama (sesuai dengan syariah) atau hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Sehingga peraturan perundang-undangan tersebut nantinya dapat berjalan dengan efektif dalam masyarakat. Jika terjadi perselisihan atau persengketaan di masyarakat, kiranya dapat diselesaikan melalui peradilan adat. Hal ini dalam rangka menghidupkan kembali peradilan adat yang ada dalam masyarakat. Kata kunci: Eksistensi, Gala Tanah, Masyarakat, Adat, Aceh.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS PERSEPSI DAN PENGARUH PENERAPAN GALA (GADAI) TERHADAP PETANI DI KABUPATEN ACEH BESAR DAN PIDIE (ULYA MAZLYNA, 2020)

PENERAPAN SISTEM "GALA" DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DI SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR DAN KABUPATEN PIDIE (Nurul Fazillah, 2019)

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN (GALA) DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR (MIRANDA, 2019)

EKSISTENSI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH ACEH TENGAH) (DIAN FRASETIO, 2019)

PERJANJIAN GALA TANAH SAWAH DALAM MASYARAKAT ADAT DI MUKIM GUHANG KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (FERI ERNANDA, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy