//
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rahmatul Ikrar - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Rahmatul Ikrar, 2019 Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 59) pp., bibl., app (Bakti, S.H., M.Hum.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 3 telah mengatur penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan perlindungan korban. Pada faktanya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus meningkat jumlahnya setiap tahun dengan perempuan sebagai korban paling banyak.Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dengan berfokus pada kondisi perempuan yang rentan mengalami KDRT, penting melihat langkah hakim di pengadilan memutus perkara KDRT terhadap perempuan. Adapun yang menjadi tujuan penulisan karya tulis ini yaitu mengkaji bagaimana pertimbangan dan putusan hakim terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh khususnya terhadap korban perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis. Pengumpulan data digunakan metode wawancara dengan hakim yang pernah mengadili kasus kekerasan rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tindakan pelaku dijerat berdasarkan unsurunsur perbuatan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hakim menelusuri kondisi pernikahan sebelum dan sesudah terjadinya KDRT untuk mengetahui motif kekerasan. Kondisi perempuan yang sudah mengalami kekerasan berlarut akan diuji untuk meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa benar dilakukan. Keadilan yang diberikan hakim terhadap korban adalah dalam bentuk penghukuman pelaku untuk memberikan efek jera. Disarankan untuk lebih memperhatikan kondisi perempuan yang rentan mengalami KDRT tidak semata untuk menegaskan benar atau tidaknya perbuatan pelaku, namun juga adanya kondisi yang tidak setara antara pelaku dan korban sehingga bentuk penghukuman pelaku dapat mencegah KDRT dapat terulang kembali. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SIKAP MASYARAKAT TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TRIA MASEND VEGASARI, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |