//

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rahmatul Ikrar - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Rahmatul Ikrar, 2019 Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 59) pp., bibl., app (Bakti, S.H., M.Hum.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 3 telah mengatur penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan perlindungan korban. Pada faktanya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus meningkat jumlahnya setiap tahun dengan perempuan sebagai korban paling banyak.Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dengan berfokus pada kondisi perempuan yang rentan mengalami KDRT, penting melihat langkah hakim di pengadilan memutus perkara KDRT terhadap perempuan. Adapun yang menjadi tujuan penulisan karya tulis ini yaitu mengkaji bagaimana pertimbangan dan putusan hakim terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh khususnya terhadap korban perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis. Pengumpulan data digunakan metode wawancara dengan hakim yang pernah mengadili kasus kekerasan rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tindakan pelaku dijerat berdasarkan unsurunsur perbuatan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hakim menelusuri kondisi pernikahan sebelum dan sesudah terjadinya KDRT untuk mengetahui motif kekerasan. Kondisi perempuan yang sudah mengalami kekerasan berlarut akan diuji untuk meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa benar dilakukan. Keadilan yang diberikan hakim terhadap korban adalah dalam bentuk penghukuman pelaku untuk memberikan efek jera. Disarankan untuk lebih memperhatikan kondisi perempuan yang rentan mengalami KDRT tidak semata untuk menegaskan benar atau tidaknya perbuatan pelaku, namun juga adanya kondisi yang tidak setara antara pelaku dan korban sehingga bentuk penghukuman pelaku dapat mencegah KDRT dapat terulang kembali.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

SIKAP MASYARAKAT TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TRIA MASEND VEGASARI, 2020)

KAJIAN TEORITIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 77/PID.B/2017/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM RUMAH TANGGA (Herisya Syurahman, 2020)

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TAHUN 2013-2015 ) (UTARI RAHAYU, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 138/PID.SUS/2019/PN JTH TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ABDILA FONNA, 2020)

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (Irgun Kurniawan, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy