//

PENERAPAN PIDANA BERSYARAT (VOORWAARDELIJKE VEROORDELING) SEBAGAI ALTERNATIF PENJATUHAN PIDANA PENJARA PENDEKRN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Zikrul Hakim - Personal Name
SubjectCRIMINAL-LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

PENERAPAN PIDANA BERSYARAT (VOORWAAR-DELIJKE VEROORDELING) SEBAGAI ALTERNATIF PENJATUHAN PIDANA PENJARA PENDEK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 71) pp., tabl., app., bibl. AINAL HADI, S.H., M.Hum. Pasal 14a KUHP mengatur bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan pada pidana penjara maksimal satu tahun, pidana kurungan (bukan pengganti denda) maksimal satu tahun, dan pidana denda. Penjatuhannya disertai dengan syarat-syarat, baik itu syarat umum maupun syarat khusus. Dalam praktinya penerapan pidana bersyarat masih minim digunakan hakim sebagai amar putusannya, sedangkan dominannya hakim menjatuhkan pidana penjara pendek pada perkara yang ancamannya pidananya di bawah 1 tahun, dalam penerapan pidana bersyarat hakim tidak pernah menjatuhkan syarat khusus sebagai salah satu syarat dalam penjatuhan pidana bersyarat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan apa saja pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dan untuk menjelaskan alasan hakim tidak menetapkan syarat khusus sebagai salah satu syarat dalam penjatuhan pidana bersyarat di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian pelaksanaan di lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan 4 responden dan 2 informan. Hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terdiri dari beberapa faktor yakni; 1) Ancaman pidananya tidak terlalu berat, 2) Adanya perdamaian antara si korban dan si terdakwa, 3) motif pelaku, dan 4) bukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Alasan hakim tidak menetapkan syarat khusus dikarena syarat khusus bersifat fakultatif dan apabila terjadi ganti kerugian di luar persidangan maka tidak dicantumkan dalam amar putusan, kecuali ganti kerugian yang diakibatkan oleh si korban menggugat kembali secara perdata. Disarankan kepada hakim agar mencari alternatif baru sebagai bentuk penganti penjatuhan pidana penjara pendek, diharapkan kepada hakim harus lebih sering menjatuhkan pidana bersyarat dan diharapkan dilakukan evaluasi terhadap terpidana terutama dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh pejabat/lembaga yang berwenang agar proses pembinaan efektif dan syarat-syaratnya terpenuhi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (Sandy Afriansyah, 2016)

PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ETTY MAIYUSNIARNI, 2015)

PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018)

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NAZAR, 2017)

PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy