//
ANALISA PERBANDINGAN KEKASARAN PERMUKAAN PADA PEMOTONGAN DENGAN LINTASAN PAHAT WINDOWING DAN STAIRCASE MENGGUNAKAN MESIN CNC AGMA A8 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rijat Naufan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Dalam perkembangannya, Industri manufaktur yang menghasilkan produk dengan proses pemesinan bersaing dalam beberapa faktor penting seperti peningkatan dalam kualitas produk, menurunkan ongkos produksi, kecepatan proses manufaktur, produksi yang aman dan ramah lingkungan. Proses milling merupakan proses pemesinan pemotongan logam merupakan suatu proses yang digunakan untuk mengubah bentuk suatu produk dari logam dengan melakukan penyayatan menggunakan alat potong jamak yang berputar. Berdasarkan pada pergerakan lintasan mata pahat, maka proses pemesinan secara umum dapat dibedakan menjadi dua yaitu Windowing dan Staircase, Staircase melakukan proses pemesinan dengan cara mata pahat bergerak secara paralel terhadap permukaan benda kerja sedangkan windowing proses pemesinan dilakukan dengan lintasan pahat bergerak secara spiral. Dalam penelitian ini, dilakukan proses permesinan untuk membandingan antara dua jenis pemotongan lintasan pahat Windowing dan Staircase terhadap kekasaran permukaan, selama proses pemesinan posisi dari orientasi pahat terhadap permukaan benda kerja berubah sesuai kontur sehingga permukaan potong yang bervariasi, dimana pada saat proses staircase lebih kasar dibandingkan dengan proses windowing karena pada windowing pemotongannya mode down milling sedangkan pada staircase mode pemotongannya up dan down milling, overlap diameter tool juga menyebabkan timbulnya kekasaran permukaan yang besar pada lokasi tertentu | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISA KEKASARAN PERMUKAAN BENDA KERJA MATERIAL BAJA ST 60 MENGGUNAKAN PAHAT KARBIDA (Heru Prasetyo Harahap, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |