//
PENYALAHGUNAAN MOBIL ANGKUTAN MUATAN BARANG DALAM MEMBAWA ORANG DI JALAN RAYA ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE ) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Mutia Soraya - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MUTIA SORAYA, 2019 PENYALAHGUNAAN MOBIL ANGKUTAN BARANG DALAM MEMBAWA ORANG DI JALAN RAYA ( Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pidie) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v.51), pp., tabl,. bibl, app. Tarmizi, S.H, M.Hum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, (UULLAJ). Dalam pasal 307 ditentukan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Angkutan muatan barang selayaknya hanya digunakan untuk mengangkut saja tidak boleh, membawa orang di mobil tersebut. Mobil angkutan tersebut tidak ada pengaman yang bisa digunakan bagi penumpang, maka harus patuhi peraturan agar penumpang terhindar dari mara bahaya. Namun, pada kenyataannya tahun 2018 terdapat 528 kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pidie terjadi pelanggaran oleh mobil angkutan muatan barang. Tujuan penulisan skripsi ini ingin menjelaskan penyebab terjadinya penyalahgunaan mobil angkutan muatan barang dalam membawa orang di jalan raya. Untuk menjelaskan upaya yang dilakukan terhadap penyalahgunaan mobil angkutan muatan barang dalam membawa orang di jalan raya. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penggunaan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang antara lain, faktor kebutuhan ekonomi, faktor kurangnya transportasi dengan muatan banyak dan faktor sosial. Upaya penanganan polisi lalu lintas dalam menanggulangi penggunaan mobil muatan barang yang mengangkut orang di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pidie upaya Preventif seperti, sosialisasi, pemasangan stiker larangan mengangkut orang dan upaya Represif yaitu dengan memberikan teguran, tilang dan menurunkan penumpang dan menyarankan penumpang untuk menaiki mobil angkutan penumpang. Disarankan kepada Kepolisian Resor Pidie untuk menangkap supir yang mengankut orang dan diproses secara hukum. Kepada supir mobil angkutan barang jangan mengangkut orang, karena melanggar ketentuan yang berlaku. Kepada masyarakat, jangan menumpang mobil angkutan barang. Kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang berat terhadap supir mobil angkutan barang. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |